Joko Sudarsono : Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di Aceh Utara segera Dilaksanakan

/ Rabu, 27 Agustus 2025 / 10.41.00 WIB
Terlihat Pengawas Madrasah Kemenag Aceh Utara Joko Sudarsono, bersama Kepala MTSN 2 Aceh Utara Sulaiman Hasyim. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM | ACEH UTARA  -- Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun ini akan segera dilaksanakan secara daring. Kegiatan rutin tahunan ini menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.


Joko Sudarsono, S. Pd, Mpd. pengawas madrasah Kemenag Aceh Utara mengatakan PKKM ini bukan hanya tugas kepala madrasah, melainkan juga melibatkan seluruh guru dan staf. 


"Tugas-tugas yang telah dilimpahkan kepada Bapak dan Ibu guru, seperti menjadi wakil kepala, wali kelas, atau pembina ekstrakurikuler, adalah perpanjangan tangan dari kepala madrasah. Katanya, dalam acara rapat sosialisasi di MTsN 2 Aceh Utara, Senin 25 Agustus 2025, kemarin. 


Dia menjelaskan semua wajib berkolaborasi untuk menyiapkan bahan-bahan penilaian," ujarnya dalam sosialisasi PKKM.


Joko mengatakan, ​batas waktu unggah dokumen sampai 30 November, ini

​untuk memudahkan proses penilaian, seluruh dokumen akan diunggah ke sebuah aplikasi yang telah disediakan.


"Kami hanya  penyelenggara menekankan bahwa batas waktu pengunggahan dokumen adalah tanggal 30 November. Setelah tanggal tersebut, aplikasi akan otomatis dikunci." Ujarnya. 


Dia menjelaskan,​beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan antara lain:


​Struktur Organisasi: Harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas yang sudah ditetapkan.

​Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP): Guru wajib mengunggah RPP untuk semester genap tahun ajaran 2024/2025 dan semester ganjil 2025/2026.


​Kalender Pendidikan Madrasah: 


Kalender akademik yang diunggah harus distempel oleh madrasah masing-masing, bukan oleh Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan Provinsi.


​Peraturan Akademik: Peraturan ini wajib memuat empat hal penting yang menjadi acuan kegiatan akademik di madrasah.


​Patron Disiapkan untuk Cegah Miskomunikasi

​Demi menghindari kesalahan dalam pengunggahan dokumen, tim pengawas telah menyiapkan sebuah "patron" atau panduan khusus. "Patron ini dibuat untuk memastikan tidak terjadi miskomunikasi di lapangan, terutama terkait bukti fisik yang dibutuhkan," katanya. 


​Lebih lanjut, kata dia, dalam pedoman monitoring dan evaluasi kinerja guru, ada empat tugas utama yang menjadi fokus penilaian, yaitu:

​Penyusunan program pembelajaran.

​Pelaksanaan pembelajaran.

​Pelaksanaan evaluasi.

​Analisis hasil evaluasi.


​Seluruh kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas dan akuntabilitas madrasah di seluruh Indonesia.katanya. (PS/DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: