Proyek Tanggul DAS Senilai Rp18,2 Miliar Diduga Tidak Tepat Sasaran

/ Jumat, 26 September 2025 / 21.07.00 WIB

 


POSKOTASYMATERA.COM-DELISERDANG-Proyek peninggian tanggul hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Jalan Penangkaran Ikan/Jln Masjid, Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, mendadak menjadi sorotan, karena dinilai buang buang anggaran APBN.

Jika di tinjau dari segi fungsi dan manfaat tanggul tersebut, hampir tidak menyentuh ke aspek kebutuhan masyarakat.


Pihak pengelola proyek tersebut memasang plang bertuliskan “Dilarang Masuk Mengacu KUHP Pasal 551”.hal ini , menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan lembaga swadaya masyarakat. Karna kuat dugaan ada sesuatu hal yang di tutupi, di proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

Proyek yang bernilai lebih dari Rp18,2 miliar itu, menggunakan dana APBN, dan saat ini dalam proses pengerjaan yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana ,PT. LIRA PERMATA CIBUBUR,  dan di bantu dengan PT TECNIKA KONSULTAN  sebagai konsultan supersi.

Berdasarkan pantauan wartawan media ini, di lapangan pada Jumat (26/9/2025)  matrial tanah timbun yang di gunakan untuk pengerjaan proyek tersebut, berasal dari galian C ilegal yang diangkut dari kecamatan STM Hilir.

Guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait  proyek tersebut, wartawan media ini mengkonfirmasi petugas pembuat komitmen (PPK)   IRIGASI RAWA 1 BWS SUMATRA II,  pak Sakban, melalui pesan whatsaapnya, belum merespon.

Hingga berita ini di terbitkan , tidak ada satupun dari pihak BWS II  yang menjawap konfirmasi wartawan .meski pesan konfirmasi sudah centang 2.

Menanggapi hal ini , ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ,(JPKP) kab Deli Serdang , Haris Harahap SH, menyayangkan tindakan dari PPK tersebut yang tidak berkenan di konformasi oleh wartawan ,terkait dengan fungsi dan kegunaan , manfaat dan tujuan dari Proyek Peninggian Tanggul DAS tersebut.

 JPKP minta kepada  aparat penegak hukum (APH), kepolisian dan kejaksaan tinggi Sumatra Utara  segera turut serta dalam memantau dan memeriksa tata kelola proyek Peninggian Tanggul DAS tersebut. dikarenakan memakai anggaran APBN yang sangat besar, selanjutnya jpkp akan melayangkan surat kepada BWS Sumatera Utara II. Untuk mengetahui  lebih jelas tujuan dan fungsi proyek tersebut. (PS/P Limbong)

Komentar Anda

Terkini: