Bukan Dinonaktifkan, Fricilia Justru Dipercaya Pegang Jabatan Strategis di Kelurahan Doloksanggul

/ Selasa, 21 Oktober 2025 / 13.46.00 WIB


Mutasi Atas Permintaan Sendiri, Pemkab Humbahas Pastikan Proses Sesuai Regulasi dan Berdasarkan Kompetensi ASN

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menegaskan bahwa mutasi aparatur sipil negara (ASN) Fricilia ke Kantor Kelurahan Doloksanggul dilakukan atas permintaan pribadi, bukan karena penonaktifan ataupun sanksi kedinasan seperti yang sempat dispekulasikan sebagian pihak.

Sebaliknya, Fricilia justru tetap aktif dan dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Penelaah Teknis Kebijakan — jabatan fungsional keahlian yang memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah merumuskan, menganalisis, dan mengevaluasi berbagai kebijakan publik. 

“Perlu kami luruskan, mutasi Fricilia bukan bentuk penonaktifan. Yang bersangkutan tetap aktif sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan prosesnya dilakukan resmi atas permintaan pribadi,” tegas Plt. Kepala BKPSDM Humbahas, Benyamin Nababan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Benyamin, jabatan fungsional seperti Penelaah Teknis Kebijakan merupakan posisi berbasis kinerja yang dinilai melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap tahun. ASN yang menduduki jabatan ini memiliki tanggung jawab menelaah kebijakan, memberi rekomendasi strategis, dan menyiapkan analisis kebijakan daerah sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan.

“Jabatan ini justru krusial. ASN tetap dinilai dan bekerja aktif. Jadi tidak benar kalau dikatakan nonaktif,” ujarnya menegaskan.

Mutasi Fricilia dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Ia kini resmi bertugas di Kantor Kelurahan Doloksanggul, yang merupakan pusat administrasi dan pelayanan masyarakat di jantung ibu kota Kabupaten Humbahas.

Pemkab Humbahas menilai, penempatan Fricilia di kelurahan merupakan bagian dari penguatan sumber daya manusia di lini pelayanan dasar pemerintahan. Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan pribadi yang bersangkutan sekaligus pertimbangan kebutuhan organisasi. 

“Kami tidak pernah melakukan mutasi tanpa dasar hukum dan kajian matang. Semua melalui prosedur resmi dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Prinsipnya, mutasi adalah untuk memperkuat pelayanan publik,” kata Benyamin Nababan. Selasa, (21/10/2025) 

Ia kemudian menegaskan enam poin penting sebagai bentuk klarifikasi resmi Pemkab Humbahas:

  1. Mutasi ajudan Wakil Bupati tidak melanggar regulasi. Prosesnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 2 Tahun 2015 jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  2. Mutasi dilakukan karena kebutuhan organisasi, khususnya untuk memperkuat kinerja di Kelurahan Doloksanggul.
  3. Ajudan bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan.
  4. Mutasi ASN merupakan hak dan kewenangan PPK/Bupati.
  5. Fricilia tidak dinonaktifkan. Ia tetap menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.
  6. Setiap ASN wajib siap ditempatkan di mana pun wilayah NKRI.

Lurah Doloksanggul, Bob F. Manullang, menyambut positif kehadiran Fricilia di wilayahnya. Ia menilai, ASN dengan latar belakang teknis kebijakan akan menjadi kekuatan baru dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kelurahan. 

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran Fricilia. Beliau memahami proses kebijakan dari tingkat kabupaten, sehingga bisa memperkuat koordinasi, pelaporan, dan pelaksanaan program di lapangan,” ujarnya.

Pemkab Humbahas memastikan seluruh proses mutasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap rotasi dan penempatan ASN dilakukan dengan prinsip kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi Pemkab Humbahas dalam memberikan ruang yang luas bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk berkontribusi di berbagai lini birokrasi. Lulusan IPDN dikenal memiliki kemampuan analisis kebijakan dan pemahaman mendalam tentang sistem pemerintahan dari tingkat daerah hingga desa.

“Lulusan IPDN dibentuk untuk memahami dua sisi pemerintahan — koordinasi kebijakan di tingkat camat dan pelayanan publik di tingkat lurah,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Humbahas.

Dengan pengalaman dan latar pendidikan kepamongprajaan yang kuat, Fricilia diharapkan mampu menjadi motor penggerak reformasi birokrasi dari tingkat kelurahan — menghadirkan tata kelola yang lebih cepat, transparan, dan melayani.

Melalui klarifikasi resmi ini, Pemkab Humbahas menegaskan bahwa tidak ada unsur penonaktifan jabatan terhadap Fricilia. Mutasi tersebut adalah langkah profesional, legal, dan sesuai mekanisme kepegawaian. 

Kehadiran Fricilia di Kelurahan Doloksanggul diharapkan membawa semangat baru dalam penguatan administrasi, percepatan pelayanan publik, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di pusat ibu kota kabupaten. (PS/BN) 


Komentar Anda

Terkini: