POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Pemberitaan viral terkait adanya Rekayasa penanganan perkara tindak pidana narkotika terhadap terdakwa an Rahmadi dapat kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar karena, selama proses persidangan Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan persidangan secara profesional berdasarkan berkas perkara yang diterima.
BACA JUGA :
Kompol DK Laporkan Pemilik Akun Facebook
Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti serta melaksanakan pembuktian sesuai dengan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam melaksanakan persidangan sama sekali tidak ada upaya untuk merekayasa perkara.Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan persidangan yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat.
Bahwa selama proses persidangan hak-hak dari terdakwa an Rahmadi telah diakomodir sehingga tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa an Rahmadi di luar persidangan memberikan pernyataan adanya rekayasa hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, proses persidangan akan memasuki agenda Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa an Rahmadi terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025.(PS/SR)
