POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara ( Kejatisu) terus lakukan pengembangan penyidikan terkait penjualan lahan aset PTPN1 regional 1, yang sebelumnya PTPN II – oleh PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I, kepada pengembang Ciputra Land (Citraland) untuk pembangunan perumahan mewah di tiga lokasi terpisah, Tanjungmorawa helvetia dan Sampali, Deliserdang.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar mengemukakan kasus ini bermula dari penjualan lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektare oleh PT NDP kepada Ciputra Land. Lahan seluas itu berada di tiga lokasi, yaitu Tanjung Morawa, Helvetia dan Sampali.
Tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) itu kemudian diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Sesuai regulasi peralihan status lahan, kata Harli, pemilik HGU seharusnya mengembalikan 20 persen lahan tersebut ke negara.
“Namun hak negara tidak diberikan oleh PT NDP.” kata Harli.
Ketentuan soal pengembalian 20 persen lahan itu diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021. Kini, sebagian lahan yang dulunya hanya berupa tanah kosong itu telah berdiri rumah-rumah mewah.
Berdasarkan keterangan dari masarakat bernama N.pardede 86 thn, .warga desa Sampali yang berhasil di himpun media ini,
Bahwasanya, bukan hanya pejabat BPN yang terlibat di sini, keterlibatan pejabat BUMN PTPN1 REGIONAL1 melalui anak perusahaan PT NDP sudah pasti terlibat. Dalam hal ini , kejaksaan tinggi Sumatra Utara harus betul betul menangani kasus ini sesuai asas keadilan yang berlaku di negri ini. Ujar N. Pardede dengan tegas.
Dalam hal ini , muncul kecurigaan adanya keterlibatan dinas cipta karya dan tata ruang kab Deliserdang , untuk meningkatkan status dari hak guna usaha, (HGU ) ke hak guna bangunan ( HGB).
Terkait masalah ini, PLH asiten intelijen kejatisu, Bani Ginting SH.MH.ketika di konfirmasi melalui pesan whatsaap nya pada pada Selasa 28/10/2025, menegaskan , saat ini kepala dinas cipta karya kab Deliserdang ,Rachmadsyah ST status nya masih sebagai saksi .ujar pak Bani Ginting SH.MH. kepada Poskotasumatera.com(PS/P Limbong)
.jpg)