POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Momen Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) yang mengantar ajudannya pindah tugas ke kantor baru menjadi sorotan publik. Peristiwa sederhana yang disaksikan sejumlah awak media itu menimbulkan beragam tanggapan, baik dari kalangan ASN maupun pemerhati pemerintahan.
Sebagian pihak menilai tindakan tersebut sebagai wujud empati dan kedekatan kemanusiaan. Namun, di sisi lain, ada yang menilai langkah itu kurang lazim dalam tata krama birokrasi modern.
Pasalnya, pengantaran ajudan atau staf pribadi ke tempat tugas barunya bukan termasuk kegiatan resmi pemerintahan, melainkan urusan administrasi kepegawaian yang sepenuhnya menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian — dalam hal ini, Bupati Humbahas.
Secara emosional, kedekatan antara pejabat dan ajudannya tentu hal yang manusiawi. "Namun, dalam konteks sistem merit yang sedang diterapkan pemerintah, relasi personal tidak seharusnya memengaruhi kebijakan maupun urusan struktural ASN.
Langkah seorang wakil kepala daerah kalau ditinjau dari sisi kemanusiaan, kita bisa memahami. Tapi dalam perspektif etika kelembagaan, pejabat publik sebaiknya menjaga jarak antara hubungan pribadi dan sistem birokrasi,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Doloksanggul.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Poskotasumatera kepada Wakil Bupati Humbahas melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 8 Oktober 2025, hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan tanggapan.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Bupati Humbang Hasundutan menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemkab Humbahas dilaksanakan berdasarkan sistem merit dan prinsip profesionalisme ASN.
Ia mengimbau seluruh aparatur, termasuk pejabat, agar berhati-hati dalam bersikap di ruang publik agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru. “Setiap tindakan pejabat publik memiliki nilai simbolik di mata masyarakat. Karena itu, kami terus mengedukasi ASN agar menjaga integritas, etika jabatan, dan citra lembaga,” ujar Bupati Humbahas.
Bupati menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ASN merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi yang dilakukan sesuai dengan analisis kebutuhan jabatan, bukan karena kedekatan pribadi atau pertimbangan di luar sistem.
“Peristiwa ini justru bisa menjadi pelajaran positif untuk memperkuat pembinaan ASN, baik dari sisi disiplin maupun pemahaman terhadap etika jabatan. Pemerintahan yang kuat lahir dari aparatur yang disiplin, beretika, dan profesional,” tegasnya.
Pengamat menilai, peristiwa ini dapat dijadikan momentum refleksi untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai batas antara loyalitas pribadi dan loyalitas institusi.
Dalam tata kelola pemerintahan modern, pejabat publik dituntut menjaga simbolisme jabatan agar tidak menimbulkan tafsir keliru di mata masyarakat. “Justru dari kasus seperti ini, pemerintah bisa memperkuat edukasi tentang etika jabatan, disiplin ASN, dan komunikasi publik yang proporsional,” ujar sumber tersebut.
Dengan penguatan regulasi dan komitmen dari pimpinan daerah, Kabupaten Humbang Hasundutan diharapkan terus bergerak menuju birokrasi yang profesional, objektif, dan bebas dari kesan personalisasi jabatan.
Bupati Humbahas memastikan, pemerintah daerah akan terus memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan ASN agar setiap aparatur memiliki orientasi yang sama: melayani masyarakat dengan integritas dan akuntabilitas tinggi. “Kita ingin Humbahas menjadi contoh daerah dengan birokrasi yang bersih, modern, dan berintegritas. ASN harus menjadi teladan, bukan bagian dari drama birokrasi,” tutup Bupati (PS/BN)
