Pemkab Tapanuli Utara Perjuangkan Peningkatan DBH Panas Bumi Nasional

/ Rabu, 29 Oktober 2025 / 10.57.00 WIB

 

Wabup Deni Lumbantoruan Dorong Keadilan Bagi Daerah Penghasil Energi di Forum Kementerian ESDM


POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT,- Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terus memperjuangkan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi di tingkat nasional. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni P. Lumbantoruan, M.Eng saat menghadiri Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2026, yang diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Ballroom 5 Hotel Four Seasons, Jakarta, Senin (28 Oktober 2026).

Rapat ini membahas pembagian persentase penerimaan daerah penghasil dan pengolah panas bumi secara nasional untuk tahun 2026. Pemkab Tapanuli Utara secara aktif mengusulkan beberapa poin strategis untuk memastikan manfaat ekonomi panas bumi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Acara dibuka oleh Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Ibu Eniya Listiani Dewi, serta menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian, di antaranya:

  • Gigih Udi Atmo (Direktur Panas Bumi, Kementerian ESDM)
  • Nurdianto Setiawan (Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu)
  • Ardi Eko Widoyo (Kemendagri)
  • Rachman Apri (Ditjen Anggaran, Kemenkeu)

Turut hadir para kepala daerah penghasil panas bumi, perwakilan perangkat daerah, serta perusahaan pengelola panas bumi se-Indonesia.

Kegiatan berlangsung di Hotel Four Seasons Jakarta, sebagai pusat pembahasan nasional terkait rekonsiliasi perhitungan persentase DBH panas bumi.

Rapat diselenggarakan pada Senin, 28 Oktober 2026.

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meninjau ulang dan menyesuaikan porsi pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, guna menciptakan keadilan fiskal serta memperkuat kontribusi energi terbarukan terhadap pembangunan daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tapanuli Utara mengajukan empat usulan strategis, yakni:

  1. Realisasi Tepat Waktu Bonus Produksi Panas Bumi, termasuk penyaluran bonus produksi tahun 2024–2025.
  2. Kepemilikan Saham (Golden Share) bagi Pemerintah Daerah sebesar 1–2% di PT Sarulla Operations Ltd (SOL).
  3. Pelibatan Perseroda Taput sebagai mitra/subkontraktor perusahaan pengelola panas bumi.
  4. Pemanfaatan CSR untuk program berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pengering jagung, kopi, coklat, dan penghangat air bagi perikanan.

“Kami berharap pengelolaan panas bumi di Tapanuli Utara tidak hanya berkontribusi pada penerimaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan menjadi kunci agar potensi panas bumi membawa kesejahteraan bagi warga Taput,”
— ujar Dr. Deni P. Lumbantoruan, M.Eng.

Menanggapi usulan tersebut, pihak Kementerian ESDM menyatakan akan memperhatikan percepatan penyaluran bonus produksi dan membuka peluang bagi Perseroda, UMKM, dan Koperasi Merah Putih untuk terlibat dalam kegiatan usaha panas bumi.
Kementerian juga berencana membentuk Forum Asosiasi Kepala Daerah Penghasil Panas Bumi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar daerah penghasil.

Dalam hasil perhitungan, Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan memperoleh porsi sebesar 91,98%, sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan mendapatkan 8,02% dari total bonus produksi yang akan disalurkan.
Adapun Net Operation Income (NOI) proyek PT SOL diperkirakan tercapai pada tahun 2028–2029, sehingga kontribusi DBH penuh akan meningkat pada periode tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, akan terus memperjuangkan agar pengelolaan panas bumi di Sarulla memberi dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Kami optimis Tapanuli Utara bisa menjadi contoh daerah penghasil energi yang maju dan berdaya saing,”
tambah Wakil Bupati Deni Lumbantoruan. (PS/EN) 


Komentar Anda

Terkini: