POSKOTASUMATERA.COM-Medan-Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol-PP) Kota Medan menertibkan Pedangan Kaki Lima (pkl) yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Sikambing,Rabu 29 Oktober 2025.
Langkah ini di ambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat akibat kemacetan parah di kawasan area tersebut.
Penertiban Pedagang Kaki Lima (pkl) yang di pimpin langsung oleh Kepala Satpol-PP Kota Medan Muhammad Yunus,
Kepala Satpol-PP kota Medan,menegaskan penertiban di lakukan untuk mengembalikan langkah fungsi dan menata Kota Medan agar lebih tertib dan nyaman.
"Kami melakukan penertiban karena banyaknya Pedagang Kaki Lima (pkl) yang berjualan memakan badan jalan.
Penertiban dilakukan dengan tegas namun tetap humanis", ujarnya.
Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut,Peraturan Daerah (perda) Nomer 5 Tahun 2022 merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima.
Perda ini bertujuan untuk menata dan mengatur lokasi berjualan pedangan kaki lima (PKL) di Kota Medan berdasarkan sistem zonasi yang dibagikan menjadi Zona Merah,Kuning, dan Hijau.
Zona Merah (dilarang),Zona Kuning (bersyarat),Zona Hijau (diizinkan dengan penataan).
Walaupun banyak insiden terjadi di lapangan,dengan banyaknya perlawanan dari pedagang kaki lima (PKL) yang di tertibkan,
Kepala Satpol-PP Muhammad Yunus bersama jajarannya tetap tetap berkomitmen dan terus melakukan tindakan yang melanggar Perda.
Satpol-PP akan terus melakukan penjagaan pasca penertiban agar tidak terjadi lagi pelanggaran ulang.
"Kalau masih saja membandel,kita tertibkan lagi,"tegas Muhammad Yunus.
Tujuan Menata Kota,menjaga ketertiban,dan memastikan kelancaran lalu lintas di Kota Medan.
(PS/M.F)
