POSKOTASUMATERA COM. OGAN ILIR, -Lahan seluas lebih kurang 651 m2 yang terletak di samping Pasar jalan Muhajirin LK.1 RT .001 RW.002 Indralaya Indah Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ,yang selama ini Di kuasai bertahun -tahun oleh Aidil Fitri bin (alm) A.Wahab. berdasar putusan Pengadilan Tinggi Palembang no.77/PDT/2021/PT.PLG dan putusan Mahkamah Agung RI no.4113 K/Pdt/2022 memutuskan dan menolak secara hukum sdr Aidil Fitri Bin (alm) A.Wahab permohonan kasasi di tolak secara hukum sesuai UU no.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan hakim.
Berita acara pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Kayu Agung no.3 eks 2024 Jo no.37/Pdt G/2020/PN.Kag telah dilaksanakan eksekusi Pengadilan negeri Kayu Agung dan Jajaran Polres Ogan Ilir, eksekusi berhasil dan berjalan dengan baik dan lancar .Dan bangunan yang ada di lokasi lahan eksekusi yang sudah di ratakan oleh juru sita pihak pengadilan Kayu Agung.
Dalam keputusan tersebut bahwa pihak Pengadilan Negeri Kayu Agung telah memberikan referensi kepada pihak ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat SHM a.n Aidil Fitri bin A.Wahab .
Dalam kurun waktu sudah setahun berjalan pihak ATR /BPN Ogan Ilir sepertinya tidak mempunyai taring alias macan ompong sehingga pembatalan SHM a.n. Aidil Fitri bin wahab tidak terlaksana dengan baik,ada apa dengan pihak BPN Ogan Ilir..? sehingga tidak berani mengambil keputusan padahal sudah mempunyai keputusan tetap (Ingkrah) , beber pihak pengacara dari terlapor, bapak Yamin,SH .
Dan parahnya lagi keluarga Aidil Fitri bin(alm) A.Wahab telah menduduki dan membangun satu unit rumah di lokasi tanah yang kasasi di tolak secara hukum dan ini sudah masuk ranah katagori penyerobotan tanah milik orang lain dan terancam UU pidana (KHUP) pasal 385 serta Perppu no 51 tahun 1960 dengan ancaman 4 tahun penjara,ungkapnya.
Pada saat awak media menemui Pengacara dari pemohon(Korban),hari Rabu tgl 14/10/2025 di kantornya. " Kami sudah melayangkan sudah keberatan atas lambatnya pembatalan sertifikat SHM a.n.Aidil Fitri bin wahab.kami cukup sabar menunggu sudah setahun perkara ini bergulir sampai sekarang tidak kelar2 ,Klain kami sangat di rugikan dengan hal ini ,tanah yang kemaren sudah di eksekusi rata dengan tanah,karena lambatnya pihak BPN Ogan Ilir untuk pembatalan SHM , sehingga tanah yang tanah sudah rata kini sudah kembali di bangun oleh pihak tergugat yakni Aidil Fitri bin wahab .
Terusnya, sebagai pihak penasehat hukum M.Yamin SH dan Partner sebelumnya kami sudah menyurati Kakantah ATR BPN Ogan Ilir, pada hari hari Rabu 29/110/2025 kami datangi dan menemui Kakantah, beliau selalu tidak ada di tempat,kami hanya diterima staff sengketa bapak Dean jawaban beliau dalam proses pembatalan dan tidak ada jaminan kepastian kapan surat pembatalan SHM a.n Aidil Fitri bin Wahab ,herannya
Lanjutnya ,dengan nada kesal Penasehat hukum Yamin,SH lalu mengultimatum "kalau pihak ATR BPN Ogan Ilir tidak mengindahkan hal ini maka kami akan mengadukan dan akan menyurati perkara yang sudah di menangkan oleh pihak klain kami (penggugat) kepada kepala kantor ATR /BPN Propinsi Sumsel dan kementerian ATR BPN RI ,pungkasnya Yamin.(PS/RUSLAN)
