Diduga Imigrasi Ragukan Keprofesionalan Bea Cukai Teluk Nibung Atas Penangkapan 4 Orang ABK Pengangkut 10 PMI Tujuan Malaysia

/ Selasa, 04 November 2025 / 16.20.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Dilepaskannya Kapal Tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 orang ABK pengangkut 10 orang Pekerja Migran Indonesia(PMI) Non prosedural (Ilegal) oleh pihak Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan dengan alasan kurang cukup bukti menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan masyarakat khususnya Tanjungbalai.

BACA JUGA :

Kapal KM Aqil Jaya dan 4 Orang ABK Pengangkut PMI Dilepas Pihak Imigrasi

Hal ini diduga pihak Imigrasi meragukan atas keprofesionalan Petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai (BC) 15031 Teluk Nibung Tanjungbalai yang telah menangkap Kapal tongkang KM Aqil Jaya beserta keempat orang ABK yang sedang membawa 10 orang PMI Non Prosedural (ilegal) di perairan Sei Silo Asahan menuju laut lepas dengan tujuan Negara Malaysia pada Hari Selasa (21/10/2025) sekira pukul 01.50 Wib. 

Dari interogasi awal petugas saat melakukan penangkapan, keterangan dari ABK bahwa benar akan membawa 10 orang penumpang tersebut ke Malaysia dan 10 orang PMI yang ada di kapal tongkang KM Aqil Jaya mengatakan mereka hendak bekerja di Malaysia.

Selanjutnya, atas keterangan tersebut, Petugas Satgas Patroli Laut Bea cukai 15031 Teluk Nibung langsung mengamankan satu unit kapal tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 orang ABK dan 10 orang PMI ke kantor Bea Cukai dan menyerahkannya ke pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan untuk proses lanjut. 

Dari keterangan Henki Humas Kantor Bea Cukai Teluk Nibung kepada awak media, menerangkan bahwa benar petugas Satgas Patroli Laut Bea cukai Teluk Nibung telah mengamankan kapal tongkang km Aqil Jaya beserta 4 orang ABK dan 10 orang PMI atas dugaan penyaluran PMI Ilegal ke Malaysia dan telah menyerahkannya ke pihak Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan sebagai instansi yang punya kewenangan. 

" Benar pihak kami melakukan penangkapan kapal km Aqil Jaya beserta 4 ABK yang membawa 10 orang PMI selanjutnya, kami serahkan kepada pihak Imigrasi selaku instansi yang berwewenang untuk prosesnya," jelas Henki. 

Konfirmasi awak media kepada Kakanwil Imigrasi Provinsi Sumatera Utara via pesan singkat Whatsapp, mengatakan bahwa pihak Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan melepaskan kapal tongkang km Aqil Jaya beserta keempat orang ABK karena tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan. 

" Benar Imigrasi menerima limpahan kasus dari Bea Cuka.Hasil Klarifikasi tidak cukup bukti, sehingga Imigrasi Tanjungbalai melepaskan.Mohon dikirimkan bukti bukti pendukung untuk investigasi terimakasih kerjasama untuk pengawasan dan peningkatan layanan keimigrasian," jawab Teodoran Simarmata di laman whatsapp.

Ditemui di skretariatnya, Sadikun Ketua DPC Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Kota Tanjungbalai, mengatakan bahwa pihak Bea Cukai dikenal atas sikap tegas dan profesionalnya dalam menjalankan tugas terlebih dalam melakukan penangkapan tidak mungkin jika tidak cukup bukti. 

" Kita cukup apresiasi dengan kinerja pihak Bea Cukai dan kita tau sikap tegas dan profesional petugas Bea cukai dalam menjalankan tugasnya jadi, terkait penangkapan Kapal KM Aqil Jaya beserta empat orang ABK itu mana mungkin kalau tidak cukup bukti," Ungkap Sadikun. 

Masih kata Sadikun, " Pelepasan kapal km Aqil Jaya beserta keempat ABK yang dilakukan pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan inilah yang patut kita duga atas keprofesionalan petugas penyidiknya karena, sudah jelas mereka membawa 10 orang PMI kenapa dilepas dan kita menduga adanya gratifikasi atas kasus ini.Kita selalu sosial kontrol akan terus memantau kasus ini hingga kapal beserta keempat orang ABK diamankan kembali dan kami meminta kepada Kakanwil Imigrasi Provinsi Sumatera Utara agar turun ke Tanjungbalai untuk menuntaskan kasus pelepasan terduga Pelaku TPPO ini," tegas Sadikun.(PS/SR) 


Komentar Anda

Terkini: