POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-Sadikun Ketua Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPC FKSM) Kota Tanjungbalai Apresiasi kinerja Petugas Bea Cukai yang tegas dalam pengawasan lalulintas barang yang masuk dan keluar (Pabean) memberikan fasilitas Kepabeanan dan cukai untuk mendukung pertumbuhan Industri dan perdagangan sesuai undang-undang yang berlaku, Rabu (05/11/2025).
Hal ini disampaikan kepada awak media ini saat mengetahui adanya rombongan petugas dari Bea Cukai didampingi petugas Disperindag dan Satpol PP Tanjungbalai melakukan penggeledahan terhadap salah satu warung klontong di jalan Jenderal Sudirman simpang jalan Anwar Lubis kota Tanjungbalai.
Dari dalam warung tersebut, petugas mendapati barang barang yang dijual diantaranya Rokok tanpa dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pembayaran pajak negara.
Selanjutnya, terlihat petugas memasukan barang-barang tersebut ke plastik dan membawanya ke kantor Bea Cukai untuk disita.
" Saya sangat apresiasi dengan kinerja petugas Bea Cukai dalam pengawasan barang yang tidak dilengkapi pita cukai ini yang dinilai sudah merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan kualitas produk yang tidak terjamin dan saya berharap kepada petugas untuk menindak tegas pelaku usaha seperti itu dan mengungkap jaringan pemasok barang ilegal seperti itu beresiko terhadap kerugian negara dan kwalitas barang yang tidak terjamin dapat membahayakan masyarakat pengguna," Ucap Sadikun.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Penjual atau Pengedar rokok tanpa cukai dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54 dan 56 UU Cukai) bahkan, membeli atau mendukung peredaran rokok ilegal dapat dianggap membantu praktik ilegal secara moral atau sosial.
Dari salah seorang pegawai Disperindag dan Satpol PP Tanjungbalai yang sempat ditanya awak media, mengatakan bahwa pihak Disperindag dan Satpol PP hanya mendampingi petugas dari Bea Cukai saja dan membenarkan atas temuan rokok di warung tersebut yang tidak dilengkapi Pita Cukai.
Belum ada keterangan resmi dari Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai atas temuan barang ilegal dan proses lanjutnya.(PS/IG)
