POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (3/11) di ruang sidang paripurna DPRD Humbahas, Doloksanggul.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dan dihadiri oleh 25 dari 30 anggota dewan. Sementara lima anggota lainnya berhalangan hadir dengan alasan yang sah. Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Dalam laporan yang dibacakan, disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Selain itu, rancangan APBD 2026 juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Adapun struktur rancangan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 meliputi:
III. Pembiayaan Daerah, yang diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-107/PK.5/2025 tertanggal 23 Mei 2025, mengenai hasil evaluasi atas Perda tersebut.
Dalam rekomendasi tersebut, Kementerian Keuangan meminta adanya penyempurnaan terhadap beberapa norma dan ketentuan dalam Perda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan terbaru di bidang perpajakan dan retribusi daerah.
Beberapa penyesuaian substansi yang diusulkan dalam Ranperda perubahan ini antara lain:
- Pemecahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar lebih proporsional.
- Penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi seperti kawasan wisata Sipincur.
- Penambahan jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
- Penyesuaian tarif dan objek retribusi pelayanan kesehatan pada RSU Doloksanggul sesuai standar biaya dan layanan terbaru.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama konstruktif dalam proses pembahasan kedua Ranperda strategis ini. Diharapkan, hasil pembahasan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Humbahas.
“Pemerintah daerah bersama DPRD akan terus melakukan pembahasan secara mendalam agar kedua rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan disahkan tepat waktu,” demikian disampaikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Melalui pembahasan APBD 2026 dan revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, diharapkan pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (PS/BN)
