POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-"Sesuai hasil pemeriksaan kami terhadap ke-empat orang ABK, tidak ada yang mengarah hal tersebut adalah perbuatan tindak pidana bahkan, mereka tidak tau siapa yang menyuruh dan siapa pemilik kapal KM Aqil Jaya," Jelas Yusuf Kasi.Penindakan Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (03/11/3025).
Kapal Tongkang KM Aqil Jaya dan 4 Orang ABK beserta 10 orang Pekerja Migran Non prosedural (Ilegal) diketahui diamankan Petugas Satgas Patroli Laut Bea Cukai (BC) 15031 Teluk Nibung Tanjungbalai di Perairan Asahan tepatnya di Sesi Silo saat menuju Negara Malaysia pada Hari Selasa (21/10/3025) pukul 01.50 Wib.
Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI).Pelaku penyaluran PMI Non Prosedural (Ilegal) dapat dikenai sanksi Pidana penjara hingga 10 Tahun dan denda maksimal 15 Milyar.
Dari keterangan Yusuf Kasi.Penindakan Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai tersebut, menjadi pertanyaan bagi kalangan masyarakat ramai terutama awak media selalu sosial kontrol masyarakat.
Awak media yang penasaran dengan jawaban Yusuf ini, mendatangi Kantor Bea Cukai untuk konfirmasi terkait penangkapan Kapal Tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 ABK dan 10 PMI.
" Benar kami telah melakukan penangkapan atas Kapal tongkang KM Aqil Jaya beserta 4 ABK dan 10 orang PMI di Perairan Sei Silo Kabupaten Asahan dengan tujuan Malaysia.Pada hari itu juga, kami telah menyerahkan hasil tangkapan kami kepada pihak Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan untuk ditindaklanjuti prosesnya oleh Imigrasi," Ungkap Henki Kabag Humas Bea cukai kepada awak media, Senin (03/11/2025).
Dikonfirmasi kepada Kakanwil Imigrasi Provinsi Sumatera Utara via seluler Whatsapp," Silahkan ketemu dengan kasi Inteldakin untuk penjelasan detail pak. Secara Prinsipal, Imigrasi memang telah menerima limpahan dari Bea cukai dan sudah dilepas," jawab Teodorus Simarmata di laman whatsapp.
Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM)kepada awak media mengatakan ada yang aneh dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi terhadap keempat ABK tersebut.
karena mengatakan bahwa ABK tidak kenal dengan orang yang menyuruh mereka mengangkut PMI dan tidak kenal dengan pemilik kapal.
" Secara Logika, bagaimana para ABK itu tidak tau siapa yang menyuruh membawa PMI apalagi tidak mengenal dengan pemilik Kapal tongkang KM Aqil Jaya inikan aneh serta patut diduga petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan tidak profesional dalam bertugas dan hingga saat ini, jarang terjadi pelaku kejahatan mengakui dengan jujur perbuatannya jika petugas tidak pintar dalam menyikapi atau menganalisa jawabannya," Ungkap Irwansyah.
Masih kata Ketua DPP FKSM," Apalagi keempat ABK tersebut di tangkap oleh Petugas Patroli Bea Cukai saat menuju negara Malaysia dengan membawa sepuluh orang PMI kan sudah jelas bahwa itu penyaluran PMI kenapa keempat ABK itu dilepas jika mereka tidak memberitahu siapa yang menyuruh atau membayar mereka, patut diduga merekalah penyakitnya bukan langsung dilepas," jelas Irwansyah.
Menyikapi kasus ini, Ketua DPP FKSM berjanji akan mengikuti perkembangannya dan dalam waktu dekat akan menyurati ke Instansi terkait baik daerah maupun pusat dan meminta Kakanwil Imigrasi Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja dan menindak tegas anggotanya di Kantor Imigrasi kelas II Tanjungbalai sesuai aturan yang berlaku.
Perkara ini juga tak luput dari perhatian salah seorang H.M.Zen Batu-bara, S. H,.Msi Praktisi Hukum yang menyampaikan kepada awak media," Tidak seharusnya keempat orang ABK tersebut dilepas sebelum adanya proses hukum.Dan membebaskan bukan kewenangan Imigrasi melainkan harus putusan pengadilan," Kata H.M.Zen Batu-bara.
Masih kata Haji Zen Batubara,"Keempat orang ABK tersebut jelas Tersangka dan petugas Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan yang membebaskan tersebut, harus kita ajukan ke pengadilan dalam rangka tangkap lepas tidak melewati proses hukum," pungkasnya.(PS/SR)
