Kasus Pencabulan Anak di Madina Sempat Viral, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

/ Selasa, 04 November 2025 / 21.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial menghebohkan warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Satreskrim Polres Madina bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelaku kejahatan terhadap anak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius, dan satu tersangka lain masih dalam pengejaran,” tegasnya, Selasa (3/11/2025).

Korban berinisial NCK (16), warga Panyabungan. Ketiga pelaku masing-masing AS (18), AA (32), dan N (30), warga Desa Mondan, Kecamatan Huta Bargot.

KBO Satreskrim Polres Madina Ipda Azwar menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan AS melalui Facebook pada Agustus 2025. Setelah sering berkomunikasi lewat WhatsApp, korban akhirnya diajak bertemu.

“Pada Kamis malam, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku N atas suruhan AS, kemudian dibawa ke sebuah pondok di kebun karet di Desa Jambur Padang Matinggi. Di tempat itulah korban diduga dicabuli secara bergiliran,” ungkap Ipda Azwar.

Kasus ini mencuat setelah warga Desa Sidojadi mengamankan salah satu pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madina yang dipimpin Ipda Gosyen Napitupulu, S.H. segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku AS, disusul AA.

Sementara pelaku N berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: