Optimalkan UCJ, DPRD Gorontalo Godok Perda BPJS Ketenagakerjaan: Payung Perlindungan untuk Pekerja Rentan dan Keluarganya

/ Selasa, 04 November 2025 / 12.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – GORONTALO — Di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui DPRD setempat kembali menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Rapat ini digelar di ruang Komisi III DPRD Gorontalo, Senin (3/11/2025).


Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Wardoyo Mansur Pongoliu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, serta M. Trizal Entengo, S.H., Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah. Suasana rapat berjalan konstruktif dan penuh semangat, mencerminkan keseriusan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Gorontalo.


“Rapat ini adalah tindak lanjut dari usulan Ranperda tahun 2026. Walaupun belum semua bisa diakomodir, beberapa prioritas penting akan segera kita paripurnakan. Targetnya, Ranperda yang tertunda bisa rampung di akhir tahun ini,” ujar Syarifudin Bano penuh optimisme. Ia menegaskan, percepatan pembahasan Ranperda ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat pekerja.


Sementara itu, Wardoyo Mansur Pongoliu menekankan pentingnya Perda BPJS Ketenagakerjaan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. “Perda ini akan memperkuat perlindungan tenaga kerja secara komprehensif. Pemerintah siap mendukung penuh, karena ini bagian dari tanggung jawab kita memastikan para pekerja terlindungi,” ujarnya.


Apresiasi pun datang dari Dr. Ir. Sanco Simanullang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, yang menilai inisiatif DPRD ini sebagai langkah visioner. “Perda ini bukan hanya tentang administrasi, tetapi tentang masa depan pekerja. Dengan adanya Perda, pekerja rentan, petani, nelayan, hingga pedagang kecil akan mendapatkan perlindungan sosial yang sebelumnya belum mereka rasakan,” ucapnya dengan nada haru.


Menurut Sanco, tujuan utama dari Perda ini adalah memberikan perlindungan dasar bagi seluruh pekerja terhadap risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, cacat, atau kehilangan pekerjaan. Tak hanya itu, Pemda juga akan mendorong alokasi anggaran daerah untuk membantu pekerja miskin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah rakyat. Dengan perlindungan sosial, kita membantu mencegah kemiskinan ekstrem dan menjaga martabat pekerja,” tambahnya.


Harapannya, melalui Perda ini, Gorontalo dapat menjadi provinsi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh pekerja tanpa terkecuali. “Perda ini akan menjadi simbol gotong royong modern antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat pekerja. Saat pekerja terlindungi, ekonomi daerah pun akan lebih tangguh,” tutup Syarifudin.(PS/BERMAWI)





Komentar Anda

Terkini: