![]() |
| Ilustrasi |
POSKOTASUMATERA.COM | ACEH TENGGARA -Proyek revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 tingkat TK dan PAUD di Kabupaten Aceh Tenggara untuk sarana prasarana pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) diduga tidak sesuai spesifikasi.
Dimana pemerintah melalui program APE berkomitmen menciptakan lingkungan yang mendukung dan memotivasi anak-anak untuk belajar sambil bermain. Diketahui, kegiatan APE bernilai sekitar Rp824.500.000 bersumber DAK Fisik Pendidikan 2025.
Ketua LSM Korek, Irwansyah Putra mengatakan, Program pengadaan Alat Permainan Edukatif TK/PAUD Tahun 2025 Kabupaten Aceh Tenggara menuai banyak sorotan. Pasalnya di 19 TK/PAUD Negeri yang mendapatkan bantuan APE, diduga banyak tidak sesuai spesifikasi.
Terlihat bahan menggunakan material tidak sesuai spesifikasi (KW 2/banci), seperti pengadaan Alat Peraga Edukasi (APE) serta memunculkan pertanyaan serius tentang peran pengawasan Dinas, konsultan pengawasan pelaksanaan harian proyek, demikian sebut Irwansyah Putra kepada Poskota Sabtu 15 November 2025.
"Seharusnya, konsultan pengawas sejatinya memiliki peran penting, mulai dari membantu perencanaan, mendukung penggalangan dana, hingga mengawasi dan mengevaluasi pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan standar kualitas. Pintanya
Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya, apakah pengawasan justru menjadi bagian dari masalah?
Ketika LSM Korek bersama anggota menyambangi beberapa lokasi TK/PAUD. Tampak alat peraga edukasi (APE) diduga ketebalan Pipa tidak sesuai spesifikasi dan terlihat besi yang telah di lapisi dengan Cat yang kemungkinan memakai pipa bekas dan KW-2.
"Kemungkinan spek pada alat tidak sesuai spesifikasi yang ada di dalam RAB pekerjaan. Karena ketika ditelusuri pengawas pada kegiatan tidak ada terlihat dilokasi. Ini perlu menjadi perhatian serius oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara dan konsultan pengawas, dan konsultan perencana.
Perlu dilakukan audit lapangan untuk memastikan apakah material yang digunakan sesuai standar ISO dan bestek resmi, mengingat setiap rupiah dari program DAK wajib digunakan dengan transparan dan berorientasi pada kualitas, tutur Irwansyah Putra.
Sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1): Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda Rp50 juta – Rp250 juta.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3: Setiap penyimpangan, pemborosan, atau penyelewengan dalam penggunaan keuangan negara dapat dikenai tuntutan ganti rugi dan tindak pidana sesuai ketentuan.
Terakhir, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Pendidikan
Juknis tersebut secara tegas mengatur bahwa pembangunan DAK Fisik wajib sesuai bestek, gambar teknis, dan RAB. Penggunaan material KW 2 jelas merupakan pelanggaran.
Jika benar terbukti terjadi penyimpangan, maka ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan anak-anak didik yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan layak dan aman.
Salah satu warga yang enggan di sebut namanya kepada awak media, mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi pada bantuan APE dari pemerintah pusat, seperti di TK pembina Negeri di Aceh Tenggara.
"Diduga Alat Peraga Edukasi (APE) tidak sesuai spesifikasi, yang terlihat dilapangan indikasi ketebalan Pipa terlalu tipis, sehingga diduga tidak memenuhi standar," ucapnya.
Sementara itu, Kabid TK/PAUD Disdikbud Agara, saat di konfirmasi melalui via Whatsapp, pada Jumat 14 November 2025 mengatakan, "Penerima manfaat APE di utamakan TK Negeri, karena SPM kami ke swasta dengan kriteria akredetasi stunting dan yang baru buka, menyebabkan bisa terjadi dan akan terjadi penerima dua kali.
Di tempat terpisah, Kepala Disdikbud Agara, Zulkifli selaku PPK ketika dikonfirmasi, tidak dapat menjelaskan perihal kegiatan APE. Dikarenakan lagi rakor di Jakarta bersama Bupati.
Sehingga berita ini diterbitkan, belum bisa dapat penjelasan yang valid dari pihak berwenang pada kegiatan APE di tingkat TK dan PAUD di Kabupaten Tenggara. (PS/Azhari)
