PT MEG Masih Beruntung, Unit Tipiter Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang Gagal Tiba Dilokasi Penambangan di Sungai Buaya STM Hulu

/ Kamis, 13 November 2025 / 11.06.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG -Mengingat Medan lokasi penambangan yang berada di Sungai Buaya Desa Sepinggan Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang sangat suram, hingga menyebabkan pihak Penegak Hukum dari  Unit Tipiter Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang gagal masuk kelokasi Penambangan. 

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit Tipiter Iptu Jesco Siburian kepada wartawan Rabu ( 12/11/2025).

" Kita sudah turun bersama tipiter Polda Sumut kelokasi lae, namun karena kondisi jalan masuk kelokasi penambangan itu sangat suram dan tidak sesuai dengan mobil yang kami gunakan membuat kami gagal sampai kelokasi. Namun akan dijadwalkan untuk kita undang lagi," Jelas Iptu Jesco, 

Sebelumnya, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) minta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengkaji ulang izin galian PT Mitra Enggineering Grop (MEG) yang melakukan aktivitas galian di lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sungai Lau Buaya Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

JPKP menegaskan aktivitas galian C yang dilakukan pada DAS sungai Buaya itu tidak dibenarkan, dan menduga tidak sesuai dengan lokasi perizinan penambangan batuan yang di miliki oleh PT MEG.

"Aktivitas pengerukan batu di sungai Buaya itu harus dihentikan, sebelum mengakibatkan bencana dan kerusakan lingkungan yang lebih parah"tegas Wakil ketua JPKP Deli Serdang P Tarigan, Rabu (12/11/2025).

Ia meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution untuk ulang izin galian PT MEG di Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang. terkait Perizinan berusaha berbasis resiko, no  izin : 91200045732010054, pemegang usaha PT Mitra Engineering Group, nomor induk berusaha (NIB) 9120004573201, kode KLBI 08103, penggalian krikil/sirtu. Lokasi usaha Desa Sipinggan. Luas wilayah Usaha 49.51 Ha.

Perizinan galian yang dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Sumatera Utara terhadap PT MEG tersebut dinilai tidak sesuai peruntukan dan dalam prakteknya dilapangan sudah menyalahi titik lokasi penambangan.

 Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 menegaskan bahwa pengelolaan DAS harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Selain itu, regulasi mengenai pertambangan mineral dan batuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Sementara informasi yang diterima awak media melalui warga setempat bahwa setelah ramainya pemberitaan terkait aktivitas galian di Sungai Buaya oknum pengelola galian sudah mengangkat alat berat dari lokasi galian "semalam alat Beko dan mobil truck sudah tidak ada lagi dilokasi bang"keterangan warga setempat, Kamis (13/11/2025.(PS/HS)

Komentar Anda

Terkini: