POSKOTASUMATERA.COM - DAIRI - Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta pada hari Kamis (20/11/25). Pertemuan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyempurnaan dokumen RTRW Kabupaten Dairi sekaligus menjadi forum resmi untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
Dalam
kegiatan tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa tujuan utama dari rapat lintas
sektor ini adalah untuk memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
Persetujuan substansi merupakan tahapan wajib yang menandakan bahwa dokumen
RTRW telah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria penataan ruang
yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan diperolehnya persetujuan substansi,
maka dokumen RTRW dapat dilanjutkan ke proses pembahasan di DPRD Kabupaten
Dairi untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Dairi
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2025–2045.
Wakil
Bupati juga menekankan bahwa RTRW akan menjadi pedoman utama dalam pengaturan
pemanfaatan ruang, pengembangan infrastruktur, perlindungan kawasan hutan
lindung, kawasan budidaya, kawasan rawan bencana, serta penetapan kawasan
strategis daerah. Dokumen ini akan menjadi dasar seluruh perencanaan
pembangunan jangka panjang Kabupaten Dairi dan akan memastikan bahwa setiap
kebijakan sektoral sejalan dengan arah penataan ruang yang terintegrasi.
Pihak
Kementerian ATR/BPN melalui jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang turut
memberikan penguatan terkait sinkronisasi data geospasial, akurasi peta
tematik, keselarasan antara rencana struktur ruang dan pola ruang, serta
konfirmasi kawasan pertahanan dan keamanan. Penyelarasan tersebut menjadi
bagian penting agar RTRW Kabupaten Dairi sepenuhnya terintegrasi dengan rencana
tata ruang nasional dan provinsi.
Menutup
kegiatan ini, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menyampaikan apresiasinya kepada
seluruh unsur kementerian dan perangkat daerah yang terlibat. Ia menegaskan
bahwa Pemkab Dairi siap mengikuti seluruh mekanisme yang diperlukan sampai
ditetapkannya Peraturan Daerah dimaksud, sebagai wujud keseriusan pemerintah
daerah dalam menghadirkan penataan ruang yang berkualitas, visioner, dan
berkelanjutan demi kemajuan Kabupaten Dairi.
Acara
ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi, antara lain Sekretaris
Daerah Kabupaten Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin; Kepala Bappeda Kabupaten
Dairi, Romedi Noventa Bangun; perwakilan Dinas PUTR, Masaraya Avant Doli Brutu,
ST, M.Si; Inspektur Kabupaten Dairi,
Jonny Hutasoit, S.Sos, M.M.; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Daud
Wijaya Sitorus, S.P., M.Si; Kepala BPBD, Dekman Sitopu, SE;
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi, Leo Sianturi Anggota DPRD
Kabupaten Dairi yang mewakili Ketua DPRD, Ghofur Simatupang; Kepala Bagian
Hukum Setdakab Dairi, Arjun Nainggolan, SH, MH. Kehadiran berbagai unsur
perangkat daerah mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam
memastikan dokumen RTRW telah memenuhi standar teknis dan regulasi nasional. . (PS/K.TUMANGGER).
