Dana Desa 2025 Aek Najaji Disorot: Indikasi Lemahnya Transparansi dan Efektivitas Pengelolaan Keuangan Desa

/ Kamis, 25 Desember 2025 / 17.24.00 WIB

Pertumbuhan Jagung Tidak Terawat dan dikekilingi  Semak belukar

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN- Pelaksanaan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Aek Najaji, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, menjadi perhatian publik. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Tahap I dan Tahap II dinilai belum sepenuhnya selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Salah satu temuan di lapangan adalah tidak berfungsinya lampu penerangan jalan desa yang sebelumnya telah terpasang. Bahkan, sebagian titik lampu tidak lagi ditemukan. Padahal, dalam Pasal 2 Permendagri 20/2018, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus menjamin kebermanfaatan hasil pembangunan bagi masyarakat secara berkelanjutan. Hilangnya fungsi penerangan jalan ini memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan aset desa dan mekanisme pemeliharaan pascapelaksanaan kegiatan.

Di sektor ketahanan pangan, program budidaya jagung yang didanai Dana Desa 2025 juga menunjukkan hasil yang belum optimal.

Berdasarkan pengamatan, pertumbuhan tanaman jagung kalah bersaing dengan gulma, sehingga berpotensi menurunkan produktivitas lahan. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya perencanaan kegiatan, pendampingan teknis, serta pengawasan pelaksanaan, yang bertentangan dengan Pasal 16 Permendagri 20/2018 yang menekankan bahwa setiap kegiatan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).


Permasalahan lain terlihat pada belum terealisasinya pembangunan parit di wilayah Bondar Cacing yang telah dianggarkan dalam APBDes Tahun 2025. Padahal, pembangunan drainase merupakan infrastruktur strategis untuk pengendalian air dan perlindungan lingkungan. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian pelaksanaan anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Permendagri 20/2018.


Selain itu, pekerjaan drainase jalan serta pembangunan jembatan plat beton yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) turut dipertanyakan masyarakat. Keraguan muncul terkait kesesuaian volume pekerjaan, kualitas konstruksi, serta ketepatan pelaksanaan di lapangan. Dalam konteks ini, Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan sekadar penyerapan anggaran.


Aspek transparansi juga menjadi sorotan menyusul tidak ditemukannya baliho atau papan informasi APBDes di ruang publik. Padahal, Pasal 39 Permendagri 20/2018 secara tegas mewajibkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses sebagai bentuk keterbukaan dan kontrol sosial.


Tak kalah penting, pengadaan komputer dan alat tulis kantor (ATK) desa turut dipertanyakan dari sisi urgensi, manfaat, serta kesesuaian dengan prioritas kebutuhan masyarakat. Mengacu pada regulasi, belanja desa harus berorientasi pada kepentingan publik dan peningkatan pelayanan masyarakat, bukan semata kebutuhan administratif internal.


Masyarakat berharap Kepala Desa Aek Najaji, Salamuddin Harahap, dapat memberikan klarifikasi secara terbuka, objektif, dan berbasis data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 benar-benar dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan demi pembangunan desa yang berkelanjutan.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: