Ketua KONI Humbang Hasundutan Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Ungkap Pola Penyimpangan Berulang Tiga Tahun

/ Selasa, 02 Desember 2025 / 22.11.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Penanganan dugaan korupsi di sektor olahraga daerah kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, resmi menetapkan Ketua KONI Kabupaten Humbang Hasundutan, JHS, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana hibah KONI selama tiga tahun berturut-turut—2022, 2023, hingga 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Selasa (2/12) setelah tim penyidik menyimpulkan bahwa rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan memenuhi syarat untuk meningkatkan status perkara.

Momentum penetapan tersangka ini menjadi babak baru bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya pada sektor olahraga yang selama ini kerap dianggap steril dari penyimpangan anggaran.

Dalam penjelasannya, penyidik memaparkan bahwa pola dugaan penyimpangan dana hibah berlangsung dengan pola yang relatif serupa di setiap tahun anggaran, namun dengan modus berbeda. 

Tahun 2022–2023: Penarikan Tunai, Melawan Aturan Transfer, Dana hibah yang seharusnya ditransfer langsung ke rekening cabang olahraga justru dicairkan secara tunai oleh Ketua dan Bendahara KONI.

Penyidik menilai pola ini membuka ruang manipulasi dan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mewajibkan penyaluran dana secara non-tunai. 

Tahun 2024: Transfer Dilakukan, Tapi Dana Dipintai Kembali : Meski mulai mengikuti mekanisme transfer, penyidik menemukan fakta baru: cabang olahraga diminta mengembalikan sebagian dana oleh pengurus KONI atas perintah Ketua KONI JHS. Alasan yang diberikan: “kemitraan”.

Akibatnya, dana riil yang diterima cabang olahraga tidak sesuai nilai yang tercantum dalam dokumen hibah.

Tak hanya proses penyaluran, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana juga disebut mengandung ketidaksesuaian. Penyidik menemukan:

  • Laporan fiktif pada kegiatan rutin sekretariat
  • Mark up penggunaan dana
  • Ketidaksesuaian bukti dengan aktivitas yang dilaporkan
  • Penyusunan laporan keuangan yang tidak objektif dan dibuat berdasarkan instruksi tertentu

Fakta-fakta ini memperkuat dugaan bahwa penyimpangan dana hibah bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan rangkaian tindakan yang sistematis.

Hasil audit resmi dari Asisten Pengawasan Kejati Sumut menetapkan kerugian negara sebesar Rp. 588.847.000.
Angka tersebut berasal dari selisih nilai hibah yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, pemotongan dana cabang olahraga, hingga laporan penggunaan yang tidak sesuai realisasi.

Temuan ini menempatkan kasus KONI Humbang Hasundutan dalam kategori korupsi dengan modus berlapis.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JHS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Humbang Hasundutan. Penahanan ini dianggap penting untuk menghindari penghilangan barang bukti dan memastikan proses penyidikan tetap berjalan efektif.

Kajari Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. “Penyidik masih mendalami alur dana dan peran pihak lain. Jika ada bukti yang mengarah, tentu akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Kasus ini kembali membuka diskusi nasional soal pengawasan tata kelola dana olahraga daerah."Dana hibah KONI seharusnya menjadi tulang punggung pembinaan atlet dan pengembangan prestasi, terutama menghadapi agenda besar seperti PON XXI Aceh–Sumut 2024.

Namun temuan penyidik menunjukkan bahwa pengelolaan dana publik di sektor olahraga masih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga terang benderang. Publik kini menunggu perkembangan lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dari hasil pendalaman penyidikan. (PS/BN) 

Komentar Anda

Terkini: