POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Untuk kesekian kalinya, tindakan yang diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik kembali mencoreng prinsip transparansi publik. Kali ini, insiden tersebut terjadi saat peristiwa kebakaran di PT Garuda Mas Perkasa, pabrik sandal merek Swallow yang berlokasi di Jalan KL Yos Sudarso KM 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Rabu (28/01/2026).
Sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku dilarang mengambil gambar dan meliput peristiwa kebakaran, meskipun asap tebal masih terlihat mengepul dari dalam area pabrik dan petugas pemadam kebakaran tampak berjibaku memadamkan api.
Upaya peliputan yang dilakukan jurnalis untuk memperoleh informasi faktual terkait peristiwa kebakaran tersebut justru mendapat penolakan keras dari oknum pengawas perusahaan berinisial P. Siregar.
Berdasarkan rekaman video yang beredar luas, oknum tersebut terlihat menghadang wartawan di depan gerbang pabrik dan terlibat adu argumen dengan awak media yang hendak melakukan dokumentasi serta wawancara di lokasi kejadian.
Pers Dihadang, Transparansi Publik Terancam
Tindakan pengadangan ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih peristiwa kebakaran yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi keselamatan, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Dalam video tersebut, salah seorang jurnalis terdengar menyampaikan.
"Kami hanya mencari fakta dan menjalankan tugas sesuai undang-undang, Pak."
Namun, oknum pengawas merespons dengan nada defensif.
"Saya juga kerja di sini makan gaji, Bapak ngertilah saya. Jangan terlalu banyak bicara undang-undang sama saya."
Pihak perusahaan berdalih bahwa kondisi masih dalam suasana “berduka” dan tidak ada perwakilan manajemen yang dapat memberikan keterangan resmi karena waktu sudah sore. Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat membenarkan tindakan pembatasan peliputan oleh pers.
Melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Tindakan menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa.
"Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Selain itu, prinsip kerja jurnalistik juga dilindungi dalam.
Pasal 6 UU Pers, tentang fungsi pers sebagai media informasi, edukasi, dan kontrol sosial
Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik
Dinilai Tutup-Tutupi Informasi Publik
Para awak media menilai tindakan oknum pengawas sebagai bentuk arogansi dan indikasi penutupan informasi, khususnya terkait penyebab kebakaran, potensi kerugian, serta aspek keselamatan kerja di lingkungan pabrik.
Sikap tidak kooperatif perusahaan juga dinilai dapat memicu kecurigaan publik, mengingat peristiwa kebakaran di fasilitas industri merupakan isu yang berkaitan langsung dengan keselamatan karyawan, warga sekitar, serta potensi dampak lingkungan.
Manajemen PT Garuda Mas Perkasa Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Garuda Mas Perkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden pengadangan wartawan maupun rincian kerugian akibat kebakaran pabrik sandal Swallow tersebut.
Insiden ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional yang tidak dapat dibungkam, dan setiap bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik berpotensi berujung pada konsekuensi hukum.
(PS/M.FAUZI)
