POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Perkara dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, untuk tahun anggaran 2022–2023 kini resmi bergulir di meja hijau. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjelang akhir Desember 2025 lalu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni oknum Kepala Desa Lembah Haji yang menjabat saat itu, berinisial HM. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara melalui rangkaian pemeriksaan panjang dan mendalam terhadap pengelolaan dana desa tersebut.
Kini, perkara penyelewengan dana desa itu telah resmi memasuki tahap persidangan. Terdakwa HM pun telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Banda Aceh, sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Yudi Syahputra, SH, didampingi Halim, SH selaku Kasubsi Penyidikan sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, kepada poskotasumatra.com, Sabtu (17/01/2026), membenarkan hal tersebut.
“Perkara dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Lembah Haji Kecamatan Bambel tahun anggaran 2022–2023 telah kami limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh sebelum tanggal 20 Desember 2025,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, hingga saat ini persidangan telah berlangsung sebanyak tiga kali. Agenda sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Total sudah lima orang saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Pada sidang awal, jaksa menghadirkan saksi dari unsur perangkat desa, yakni Sekretaris Desa Lembah Haji berinisial M serta Kaur Keuangan Desa ZF. Selanjutnya, pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (13/1/2026), jaksa kembali menghadirkan tiga saksi lain dari aparatur desa, masing-masing berinisial MR, A, dan AM.
Perkara ini disidangkan di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, SH, dengan hakim anggota Ani Hartati, SH, MH, serta Harmi Jaya, SH.
“Sidang berikutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 20 Januari 2026 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Yudi. (PS/AZHARI)
