POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Musa Daulae (MD) yang merupakan salahsatu penjaga atau pengelola kebun Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengakui sudah pernah diperiksa oleh KPK RI terkait hasil kebun Nurhadi tersebut.
MD juga menyampaikan, bahwa kebun Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas yang dikelolanya adalah seluas 80 Hektare.
Pada pemeriksaan tersebut, uang yang diserahkan adalah sebesar Rp4,6 Milyar. "Itu hasil penghasilan yg telah disetor, waktu kami diperiksa di kpk itu, sy lihat di berita memang itu," ujar Musa melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/1/2026).
Musa juga menyampaikan, bahwa hasil kebun sebesar Rp4,6 Milyar tersebut, adalah hasil 8 bulan terakhir.
"Tidak, selama 8 bulan gak salah sy, klu keseluruhan sudah banyak itu, gak tau sy jumlah bos," ungkapnya lagi.
Dalam dalam mengelola kebun sitaan KPR RI, MD mendapatkan honor. "Kita ada honor dari hasil kebun," pungkasnya.
Untuk diketahui, kebun Nurhadi di Kabupaten Padang Lawas menjadi sitaan KPK RI.
KPK RI melakukan penyitaan Kebun Nurhadi yang luasnya mencapai 530,8 Hektare sejak tahun 2020. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.
Informasi yang diperoleh, sebelum disita KPK RI, kebun yang terletak di Kabupaten Padang Lawas yang luasnya 530,8 Hektare dikuasai oleh Nurhadi.
Kebun Nurhadi yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, sejak menjadi sitaan KPK RI, kebun tersebut dikuasai oleh MD dan MHD.
Kemudian, KPK RI sudah menyita hasil kebun tersebut sebesar Rp 4,6 Milyar, setelah memeriksa MD (Notaris) dan MHD (swasta) pada tahun 2025 lalu. Pemerikasaan MD dan MHD terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. (PS/SAHAT)