Satreskrim Polres Aceh Tenggara Limpahkan Berkas P21, Tersangka AM Terancam 7 Tahun Penjara

/ Jumat, 09 Januari 2026 / 19.59.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM - ACEH TENGGARA — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) bersama anggota Unit Pidana Umum (Pidum) menyerahkan berkas perkara tindak pidana pencurian yang telah dinyatakan lengkap atau P21 ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (09/01/2026).

Penyerahan berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari tahapan proses hukum lanjutan. Dalam perkara ini, tersangka diketahui berinisial AM, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sebagaimana hasil penyidikan pihak kepolisian.

Selain menyerahkan tersangka, petugas juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Zery Irfan, SH menyampaikan, bahwa pelimpahan berkas P21 ini menandakan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim kepada poskotasumatra.com

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan unsur pemberatan.

Adapun ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zery Irfan juga menegaskan, bahwa Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. Tegasnya (PS/AZHARI) 



Komentar Anda

Terkini: