POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sebanyak 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dijatuhi sanksi moral setelah terbukti tidak menghadiri apel kerja perdana pada 2 Januari 2026, atau sehari setelah libur Tahun Baru. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap etika ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira, menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bukan hanya berlaku di Disdikbud, melainkan juga merupakan kebijakan menyeluruh yang mengacu pada arahan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan.
“Sanksi ini diberlakukan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena berdasarkan surat dari BKPSDM,” ujarnya kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Majelis Kode Etik Pegawai ASN di Lingkungan Pemkot Medan Nomor 800-1-10-41882 tentang Penjatuhan Sanksi Moral Berupa Pernyataan Secara Terbuka, tertanggal 5 Februari 2026. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa ketidakhadiran 34 ASN pada apel pasca libur Natal dan Tahun Baru merupakan pelanggaran etika pegawai ASN dalam berorganisasi.
Surat keputusan tersebut juga merujuk pada Surat Kepala BKPSDM Kota Medan Nomor 800.1.6/0137 tanggal 5 Januari 2026 mengenai tindak lanjut monitoring presensi ASN pada hari kerja pertama pasca libur panjang. Berdasarkan hasil monitoring, para ASN yang tidak hadir dinilai melanggar kewajiban disiplin sebagai aparatur pemerintah.
Adapun dasar hukum yang digunakan dalam penjatuhan sanksi antara lain Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN Pemerintah Kota Medan, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Nomor 800.1.6.1/001 tanggal 2 Januari 2026 terkait pembentukan Majelis Kode Etik Pegawai ASN di lingkungan Disdikbud.
Sanksi moral yang diberikan berupa pernyataan terbuka melalui papan pengumuman dan media sosial resmi Disdikbud Kota Medan, dengan tujuan memberikan efek pembinaan sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar menjaga disiplin kerja. Keputusan tersebut berlaku sejak disampaikan kepada pegawai yang bersangkutan dan dapat diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemkot Medan dalam memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, serta berintegritas di lingkungan aparatur pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
(PS/M.FAUZI)
