Wagub Aceh Tak Boleh Cuci Tangan, Pengawasan Lumpuh Ancam Wibawa Pemerintahan

/ Sabtu, 14 Februari 2026 / 07.52.00 WIB

POSKOTASUMATRA.CON - BANDA ACEH — Pengamat kebijakan publik, Nasrun Zaman, menyoroti mandeknya penanganan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Kondisi tersebut dinilai sebagai cerminan lemahnya fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, khususnya peran Wakil Gubernur Aceh.

Menurut Nasrun Zaman, Wakil Gubernur Aceh memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara. Kewenangan tersebut melekat pada jabatan Wakil Gubernur dan tidak bergantung pada instruksi Gubernur. Karena itu, sikap pasif dan bungkam Wagub dalam merespons isu serius yang menyangkut etika pejabat publik patut dipertanyakan.

“Dugaan nikah siri yang menyeret Sekda Aceh tidak bisa dipandang sebagai urusan pribadi semata. Jika terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran disiplin ASN dan berpotensi mencederai integritas birokrasi serta kepercayaan publik,” ujar Nasrun dalam keterangannya kepada poskotasumatra.com, Sabtu (14/02/2026). 

Ia menilai hingga saat ini Pemerintah Aceh belum menunjukkan langkah konkret dan transparan untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan tersebut. Akibatnya, isu terus mengambang dan membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat.

Meski demikian, Nasrun menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh didesak segera membentuk tim investigasi independen dan profesional guna mengungkap fakta secara objektif dan terbuka.

“Jika terbukti bersalah, Sekda Aceh harus dicopot atau mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif. Namun jika tidak terbukti, pemerintah wajib memberikan klarifikasi resmi untuk memulihkan nama baik yang bersangkutan,” tegasnya.

Nasrun juga menekankan bahwa Wakil Gubernur Aceh tidak boleh terus mengambil posisi aman dengan menghindari tanggung jawab. Ketegasan dalam menyikapi persoalan ini, menurutnya, akan menjadi indikator penting apakah Pemerintahan Aceh benar-benar berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan menjaga wibawa pemerintahan.

“Dalam kepemimpinan, diam bukanlah pilihan. Ketika pengawasan melemah, yang terancam bukan hanya individu, tetapi kredibilitas pemerintahan di mata rakyat,” pungkas Nasrun. (PS/AZHARI) 




Komentar Anda

Terkini: