POSKOTASUMATERA.COM – HUMBAHAS,- Polemik dugaan ketidaktepatan sasaran bantuan pascabencana 25 Desember 2025 di Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), memasuki babak krusial.
Setelah isu ini viral di media sosial dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat, pemerintah daerah dan pihak keluarga akhirnya sepakat untuk duduk bersama dalam forum klarifikasi terbuka.
Isu bermula dari unggahan media sosial yang menyebut adanya warga terdampak bencana yang tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya, termasuk dugaan hak atas rumah relokasi.
"Narasi tersebut berkembang cepat dan memantik berbagai opini mulai dari kritik terhadap sistem pendataan hingga tudingan lemahnya transparansi distribusi bantuan.
Derasnya arus informasi digital membuat persoalan ini berkembang dari isu administratif menjadi perbincangan publik yang mempertanyakan akuntabilitas tata kelola bantuan sosial di tingkat desa hingga kabupaten.
Saat dikonfirmasi, Bupati Humbang Hasundutan, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten telah bekerja maksimal sejak awal masa tanggap darurat. “Saya sudah berkali-kali turun langsung ke lokasi. Kami hadir melihat kondisi masyarakat dan memastikan pendataan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia meminta agar setiap informasi yang disampaikan ke publik dilandasi data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Tolong berikan kepada kami data yang sesungguhnya. Ucap Bupati. Pemerintah tidak pernah menutup diri, semua bisa kita bicarakan secara terbuka dan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Menurut Bupati, proses pendataan dan verifikasi berlangsung hampir tiga bulan, melalui mekanisme administrasi berjenjang dari desa hingga kabupaten. “Pendataan ini sudah berjalan hampir tiga bulan, kenapa sekarang baru dipersoalkan? Ini yang perlu kita luruskan bersama,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pemerintah kecamatan dan desa, bantuan yang telah diterima keluarga terdampak meliputi: Rp.1.800.000,- bantuan tunai, Bantuan sembako dan pakaian, Masuk dalam daftar relokasi hunian, Bantuan sosial kabupaten sebesar Rp.1.100.000,-, Bantuan tambahan sesuai ketentuan darurat. "Pemerintah menyebut seluruh bantuan tersebut disalurkan berdasarkan data administrasi kependudukan resmi.
Kepala Desa Sihombu Cornelius Pandiangan menyampaikan bahwa selama proses verifikasi lapangan, tidak pernah ada laporan resmi terkait pemisahan rumah menjadi dua unit hunian terpisah.
“Saya tidak tahu pasti tujuannya apa, tapi menurut informasi dari warga, katanya rumah itu sudah dibagi dua tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan saat pendataan : Pintu rumah hanya satu, Tidak ada sekat permanen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat satu Dapur hanya satu, Meteran listrik hanya satu, artinya, secara administratif dan faktual saat verifikasi, rumah tersebut tercatat sebagai satu kepala keluarga.
Camat Tarabintang Serinaya Tinambunan menjelaskan bahwa Johannes Marbun tercatat tinggal dalam satu rumah tangga dengan ibu mertuanya yang berstatus sebagai kepala keluarga. “Bantuan telah diterima atas nama kepala keluarga sesuai data administrasi,” jelasnya.
Dalam sistem penyaluran bantuan pascabencana, dasar penetapan penerima adalah data kependudukan resmi guna menghindari duplikasi dan potensi penyaluran ganda.
Sementara itu, Purnama Malau, yang mengaku sebagai istri Johannes Marbun, menyampaikan bahwa saat ini dirinya masih berada di rumah sakit sehingga belum dapat memberikan keterangan lengkap.
Ia membenarkan telah ada kesepakatan pertemuan klarifikasi dengan pemerintah pada hari Rabu mendatang. “Sudah berjanji pak, hari Rabu besok,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pertemuan direncanakan berlangsung di Kantor Camat Tarabintang atau Kantor Bupati Humbang Hasundutan. Agenda utama adalah mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Secara prosedural, penyaluran bantuan pascabencana dilakukan melalui tahapan: Pendataan awal oleh pemerintah desa, Verifikasi lapangan tingkat kerusakan, Validasi tingkat kecamatan, Penetapan dan distribusi oleh pemerintah kabupaten. Skema ini dirancang untuk menjamin ketepatan sasaran serta mencegah potensi tumpang tindih penerima bantuan.
Di tengah derasnya opini publik di media sosial, aspek penyebaran informasi juga menjadi perhatian. Ketentuan mengenai tanggung jawab penyampaian informasi di ruang digital diatur dalam tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Regulasi tersebut menjamin kebebasan berpendapat, namun juga mengatur larangan penyebaran informasi tidak benar atau menyebarkan yang dapat merugikan pihak lain. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Secara singkat dan padat, penerapannya sebagai berikut:
- Dilarang menyebarkan informasi bohong/menyesatkan yang merugikan pihak lain.
- Dilarang mendistribusikan konten pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, atau provokasi.
- Setiap orang bertanggung jawab atas unggahan, komentar, maupun distribusi ulang (share).
- Sengketa pencemaran nama baik diutamakan melalui mekanisme delik aduan, artinya diproses jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.
- Sanksi dapat berupa pidana dan/atau denda sesuai ketentuan pasal yang berlaku.
Intinya, kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun harus disertai tanggung jawab hukum. Ruang digital bukan ruang tanpa aturan.
Meski demikian, pemerintah desa menegaskan bahwa pendekatan musyawarah tetap menjadi pilihan utama dibanding langkah hukum.“Lebih baik kita duduk bersama dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujar salah satu perangkat desa. Dengan dijadwalkannya pertemuan resmi, publik kini menanti hasil klarifikasi yang objektif dan transparan.
Pertemuan tersebut diharapkan mampu: Mengurai perbedaan persepsi antara data dan kondisi lapangan, Membuka ruang transparansi tata kelola bantuan, Menjaga stabilitas sosial di Humbahas, Mencegah berkembangnya opini yang belum terverifikasi.
Polemik ini menjadi refleksi bahwa di era digital, kecepatan informasi harus diimbangi dengan akurasi data. Transparansi, komunikasi terbuka, dan klarifikasi berbasis fakta menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Pada akhirnya, penyelesaian yang adil dan bermartabat hanya dapat dicapai melalui dialog terbuka, verifikasi objektif, serta komitmen bersama untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan opini. (PS/B.Nababan)


