POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DNH (38), warga Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (25/7/2026) di Jalan Pakkat–Doloksanggul, tepatnya di Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di bahu jalan dan langsung melakukan pemeriksaan," ujar Iptu Hafiz.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka datang dari Kecamatan Pakkat menuju lokasi untuk mengambil pesanan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering yang disimpan di dalam saku jaket tersangka.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip merah transparan berisi sabu seberat bruto 1,00 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, 1 bungkus plastik klip merah transparan berisi ganja kering seberat bruto 5,54 gram, 9 lembar kertas paper linting, uang tunai sebesar Rp456.000, serta 1 unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DNH mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. Sementara ganja kering diperoleh dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari menegaskan bahwa Polres Humbahas akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan," tegasnya. (PS/B.Nababan)
