DPRD Asahan Bongkar Dugaan Pelanggaran Limbah B3 Pejabat Dinkes Terancam Proses Hukum, Polda Sumut Didesak Turun Tangan

/ Rabu, 01 Juli 2026 / 11.34.00 WIB


POSKOTASUMATERA. COM - ASAHAN – Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di sejumlah puskesmas di Kabupaten Asahan akhirnya terbongkar. 

Temuan tersebut mencuat setelah Komisi D DPRD Asahan bersama Wakil Ketua DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa puskesmas pada Selasa (30/6/2026).

Hasil sidak mengungkap bahwa sejumlah puskesmas diduga belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 medis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

Kondisi tersebut memicu kemarahan anggota DPRD yang menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Panjaitan bersama anggota Komisi D dengan didampingi pejabat Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan LSM, serta sejumlah awak media.

Tiga puskesmas yang menjadi lokasi sidak, yakni Puskesmas Mutiara, Puskesmas Gambir Baru, dan Puskesmas Sidodadi, disebut belum memiliki bangunan TPS Limbah B3 medis.

Dalam keterangannya, beberapa kepala puskesmas mengakui bahwa fasilitas TPS Limbah B3 belum tersedia dan baru direncanakan akan dibangun menggunakan anggaran BLUD.

"Kami belum memiliki bangunan TPS Limbah B3. Rencananya akan dibangun menggunakan anggaran BLUD dalam waktu dekat," ujar salah seorang kepala puskesmas saat menunjukkan lokasi yang direncanakan menjadi TPS.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan DPRD. Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Panjaitan menilai fakta di lapangan perlu ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan para kepala puskesmas.

"Kalau memang selama ini tidak ada TPS Limbah B3, tentu ini menjadi persoalan serius. Kami akan menjadwalkan RDP lanjutan dan kepala puskesmas harus hadir karena fakta di lapangan perlu dijelaskan secara terbuka," tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Peduli Masyarakat (GPM), Bangun Simorangkir, menilai pengelolaan limbah medis di sejumlah puskesmas diduga tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ia bahkan meminta aparat penegak hukum mendalami mekanisme pengangkutan limbah medis oleh pihak ketiga yang selama ini digunakan.

"Pengelolaan limbah B3 harus sesuai SOP. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap pihak ketiga yang melakukan pengangkutan limbah," ujarnya.

GPM juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, Kabid Humas GPM sekaligus Ketua Umum GEMMAKO Asahan Sumut RI, Dodi, menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi penggunaan anggaran.

Menurutnya, terdapat sejumlah fasilitas pengelolaan limbah yang diduga tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun, termasuk alat pengolahan limbah di salah satu puskesmas yang disebut tidak pernah digunakan.

Ia juga menyinggung adanya peralatan di puskesmas lain yang dikabarkan hilang dan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat difungsikan kembali.

"Aspek pengelolaan limbah harus diusut, tetapi penggunaan anggaran pengadaan peralatan juga perlu ditelusuri agar semuanya menjadi terang," katanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan persoalan pengelolaan limbah medis diduga tidak hanya terjadi di beberapa puskesmas yang disidak, tetapi berpotensi terjadi di banyak fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Asahan.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait maupun aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan limbah medis berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat. (PS/Joko)

Komentar Anda

Terkini: