POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan yang mengusung tema "Humbang Hasundutan KEREN" tidak hanya menjadi ajang perayaan pembangunan daerah, tetapi juga memunculkan perhatian publik terhadap pernyataan Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun mengenai lip service, ego sektoral, koordinasi pemerintahan, hingga persoalan belum adanya ajudan.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati mengajak seluruh perangkat daerah menghindari lip service atau sekadar retorika tanpa tindakan nyata, meninggalkan ego sektoral, serta memperkuat gotong royong dalam membangun daerah. Pesan tersebut dinilai positif karena mencerminkan harapan agar pelayanan publik lebih efektif dan berorientasi pada hasil.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati juga mengaku tidak mengetahui secara utuh rangkaian kegiatan HUT ke-23 Humbang Hasundutan, tidak terlibat dalam beberapa agenda, serta mengalami saltum (salah kostum) karena belum memiliki ajudan yang mengingatkan mengenai ketentuan pakaian pada acara resmi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan masyarakat. Sejumlah tokoh menilai bahwa pesan tentang kerja nyata akan memiliki kekuatan moral yang lebih besar apabila diiringi keteladanan dalam disiplin, komunikasi, koordinasi, serta kehadiran pada setiap agenda resmi pemerintahan.
Perbedaan busana Wakil Bupati dengan Bupati dan sebagian besar pejabat pada salah satu rangkaian kegiatan HUT juga menjadi perhatian publik. Bagi sebagian masyarakat, keseragaman pakaian dalam acara kenegaraan bukan hanya persoalan penampilan, melainkan simbol kekompakan, penghormatan terhadap institusi, dan soliditas kepemimpinan daerah.
Tokoh masyarakat Lambok Situmeang menyatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan kepemimpinan yang seharusnya selalu menunjukkan sinergi di hadapan masyarakat. "Dalam kegiatan resmi pemerintahan, Bupati dan Wakil Bupati diharapkan hadir bersama sebagai simbol persatuan, kekompakan, dan tanggung jawab bersama dalam memimpin daerah," ujarnya.
Menurutnya, komunikasi yang baik merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengibaratkan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti sebuah keluarga yang sedang mempersiapkan pesta besar, di mana seluruh anggota saling berkoordinasi agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kesalahpahaman.
Di sisi lain, persoalan belum adanya ajudan juga menjadi perhatian. Dalam sistem pemerintahan, penugasan ajudan tidak dapat dilakukan secara informal, melainkan harus melalui mekanisme administrasi yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Apakah hal tersebut telah dilakukan wakil bupati secara mekanisme pemerintahan ...?
Permintaan ajudan wajib diawali dengan Surat Permohonan Penugasan Personel atau naskah dinas resmi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten melalui pejabat berwenang, umumnya Sekretaris Daerah atau pejabat yang mendapat pendelegasian kewenangan. Apabila personel berasal dari Polri, permohonan ditujukan kepada Kapolres; apabila dari TNI kepada komandan satuan; sedangkan apabila berasal dari ASN dilakukan melalui mekanisme penugasan sesuai ketentuan kepegawaian.
Setelah permohonan diterima, instansi asal akan melakukan kajian sebelum menerbitkan Surat Perintah Penugasan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas ajudan. Mekanisme tersebut merupakan penerapan asas kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, efektivitas, dan tertib administrasi pemerintahan.
Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi pemerintahan harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan dokumen resmi.
Karena itu, apabila memang belum terdapat ajudan definitif, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan, bukan semata-mata melalui penyampaian di ruang publik. Kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian dari good governance yang menjunjung profesionalisme, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap institusi.
Masyarakat berharap momentum HUT ke-23 Humbang Hasundutan menjadi penguat sinergi antara Bupati dan Wakil Bupati. Publik menilai bahwa kepemimpinan yang harmonis tidak hanya tercermin melalui pidato, tetapi juga melalui komunikasi yang baik, koordinasi yang solid, disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta keteladanan dalam setiap tindakan.
