Bila mentari pagi mulai menyapa, harapan baru pun ikut terbuka. Bagi mereka yang tulus berubah menjadi lebih baik, negara hadir memberikan hak sesuai aturan yang berlaku.
POSKOTASUMATRA.COM | TANJUNGBALAI ASAHAN – Komitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas terus ditunjukkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan. Sepanjang periode Juni hingga Juli 2026, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diusulkan memperoleh hak reintegrasi sosial melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), hingga Remisi.
Program tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses dipastikan berlangsung secara profesional, akuntabel, transparan, dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Melalui pembenahan administrasi, penguatan koordinasi internal, serta pendampingan terhadap warga binaan, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan terus mengoptimalkan pelayanan agar setiap usulan hak integrasi dapat diproses tepat waktu dan tepat sasaran.
Berdasarkan data pelayanan periode Juni–Juli 2026, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan telah mengusulkan sebanyak 73 warga binaan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dan 27 warga binaan untuk Cuti Bersyarat (CB).
Sementara itu, usulan Remisi Umum Tahun 2026 mencapai 638 warga binaan dan saat ini masih dalam proses. Selain itu, 612 warga binaan telah diusulkan menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah, sedangkan tiga warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Khusus Waisak.
Pada periode yang sama, sebanyak 43 warga binaan telah kembali ke tengah masyarakat melalui program Pembebasan Bersyarat, sementara 13 warga binaan lainnya memperoleh Cuti Bersyarat setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Setiap usulan PB, CB, maupun Remisi melalui tahapan yang ketat, mulai dari penelitian administrasi, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga penginputan data ke dalam sistem yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara objektif dengan pengawasan internal guna mencegah penyimpangan serta memastikan pelayanan berjalan sesuai aturan.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja) Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Dodi Noris Sinulingga, menegaskan bahwa seluruh pelayanan pengusulan PB, CB, dan Remisi merupakan layanan negara yang diberikan secara gratis.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar. Seluruh proses pengusulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Remisi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun, Ujarnya
Dodi yang baru dua bulan menjabat sebagai Kasi Binadik & Giatja menjelaskan, pelaksanaan pelayanan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanulang, yang terus menekankan pentingnya pelayanan prima dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan transparansi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku mampu mempercepat proses pengurusan hak integrasi dengan meminta imbalan.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar atau praktik percaloan dalam pengurusan hak integrasi, segera laporkan kepada pihak Lapas agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya kepada poskotasumatra.com, Selasa (28/7/2026).
Melalui peningkatan kualitas pelayanan tersebut, Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan berharap pemenuhan hak warga binaan dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat sasaran, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (PS/ASP)

