Bupati Humbahas Serahkan Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Ke DPRD

/ Jumat, 07 Agustus 2026 / 18.02.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, yang diwakili Sekretaris Daerah Chiristison R. Mabun, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Parulian Simamora didampingi Sekretaris DPRD Nipson Lumban Gaol. Turut hadir dalam penyerahan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sabar Purba, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Resva Panjaitan, serta jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas secara bersama-sama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD untuk memperoleh kesepakatan mengenai arah kebijakan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta penyesuaian program dan kegiatan yang dinilai perlu berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Penyampaian rancangan Perubahan KUA dan PPAS dilakukan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

Melalui pembahasan tersebut diharapkan tercapai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan DPRD sehingga proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. 

Setelah disepakati bersama, dokumen KUA-PPAS Perubahan akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (PS/B.Nababan) 

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap perubahan APBD tahun 2026 mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang berkembang, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah, serta menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah agar tetap efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: