Bupati Humbahas Tandatangani Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

/ Kamis, 27 Agustus 2026 / 18.56.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P. Nababan bersama sejumlah pihak terkait menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (27/8/2026).

Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati Humbahas dan melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald TJ Situmorang, M.H., Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Humbahas Andri Ivandi G. Munthe, Kepala Kantor Kementerian Agama Humbahas Rasidin Barasa, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Humbahas Syawaluddin Lubis.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara dan diikuti secara daring dari Kantor Gubernur Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut H. Bobby Afif Nasution.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah bersama instansi terkait untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang berada di Kabupaten Humbahas.

Melalui pendaftaran tanah wakaf, status hukum tanah diharapkan menjadi lebih jelas sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap aset wakaf dan mencegah munculnya persoalan maupun sengketa pertanahan di kemudian hari.

Perjanjian kerja sama tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk membangun koordinasi dan sinergi dalam mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di Humbahas.

Selain memberikan kepastian dan perlindungan hukum, upaya ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf agar dapat digunakan secara berkelanjutan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan BWI, percepatan pendaftaran tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Humbang Hasundutan. (PS/B.Nababan)

Komentar Anda

Terkini: