POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Malam yang seharusnya menjadi waktu tenang bagi para santri berubah menjadi kepanikan. Kobaran api tiba-tiba melahap bangunan Pondok Pesantren Darul Mukhlasin Asholihin di Desa Lawe Kongker, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (7/8/2026) malam.
Dalam hitungan waktu, api membesar dan menghanguskan dua ruangan asrama santri putra serta satu unit kantin yayasan. Satu ruang kelas belajar juga ikut terdampak dan mengalami kerusakan ringan, sementara satu unit sepeda motor Viar turut terbakar.
Informasi kebakaran diterima Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara sekitar pukul 19.20 WIB. Petugas langsung bergerak menuju lokasi dengan mengerahkan enam unit armada pemadam kebakaran.
Sebelum petugas tiba, para santri bersama masyarakat sekitar berupaya melakukan pemadaman secara manual. Situasi semakin mencekam karena api diketahui berasal dari bagian asrama santri putra.
Petugas pemadam kebakaran kemudian berjibaku bersama personel TNI, Polri dan masyarakat untuk menjinakkan kobaran api. Sekitar pukul 20.10 WIB, api akhirnya berhasil dipadamkan.
36 Santri Terdampak
Kalaksa BPBD Aceh Tenggara, Mohd Asbi, melalui Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Dodi Sukmariga Tajmal, menyampaikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Para santri yang berada di lokasi telah dievakuasi ke tempat yang aman. Namun, kebakaran tersebut berdampak terhadap 36 jiwa yang terdiri dari siswa tingkat SMP dan SMA.
“Korban terdampak 36 jiwa terdiri dari siswa SMP dan SMA, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib,” ujar Dodi.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Berdasarkan keterangan saksi, titik awal api diduga berasal dari asrama santri putra.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian, terutama menyangkut kebutuhan para santri yang terdampak akibat kehilangan tempat tinggal dan sejumlah fasilitas pesantren.
Masyarakat berharap penanganan terhadap para santri terdampak dapat segera dilakukan, termasuk memastikan kebutuhan tempat tinggal sementara dan perlengkapan belajar mereka tetap terpenuhi sembari menunggu proses pendataan serta penanganan lebih lanjut dari pihak terkait. (PS/ASP)
