Kontraktor Proyek Rehab Berat Kantor Imgrasi Asahan Kebal Hukum, Abaikan K3 Dan Plank Proyek

/ Jumat, 07 Agustus 2026 / 10.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - Kisaran - Pelaksanaan proyek rehabilitasi berat gedung kantor Imigrasi tepatnya eks kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan di jalan Abdi Setya Bakti Kisaran menuai kecaman keras dari publik. 

Kontraktor pelaksana di duga kebal hukum dengan mengabaikan asas Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pengerjaan.

​Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Demokrasi ( PIKAD) Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH mengatakan, dari hasil pantauan dilapangan pada Kamis, (6/8/2026) pukul 14.10 WIB menunjukkan tidak adanya papan nama proyek di area pembangunan, padahal kegiatan konstruksi telah berlangsung hampir sepekan. 

"Informasinya, proyek rehab berat kantor Imigrasi Asahan ini menelan biaya yang cukup fantastis hingga mencapai angka puluhan milyar bersumber dari keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementrian," ujarnya. 

Budi menegaskan, pemasangan papan informasi merupakan standar wajib guna memberikan rincian nilai anggaran, sumber dana, masa waktu pengerjaan, hingga identitas perusahaan pelaksana kepada publik.

"​Selain transparansi, penerapan standar K3 di area pengerjaan tergolong amat minim. Sejumlah pekerja tampak melakukan aktivitas konstruksi berisiko tinggi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sabuk pengaman (harness), " pungkas Budi. 

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pelanggaran administratif dan pengabaian keselamatan kerja tersebut.

​Payung Hukum dan Potensi Pelanggaran. 

​Tindakan pembiaran papan nama proyek dan pengabaian standar K3 memicu indikasi pelanggaran sejumlah regulasi nasional :

​1. Transparansi Publik (KIP)

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik :

* ​Pasal 15: Badan usaha penerima alokasi APBN/APBD wajib menerbitkan informasi publik terkait penggunaan dana negara.

* ​Pasal 52: Setiap Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik berkala dan menimbulkan kerugian dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp : 5.000.000,00.

* ​Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban prinsip transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam pengelolaan anggaran publik.

​2. Standar K3 Konstruksi

​UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 & 87) :

* Mewajibkan jaminan perlindungan K3 dan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara terintegrasi.

* ​UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 3 & 9) : Pengurus atau kontraktor wajib menyediakan APD standar secara gratis bagi seluruh pekerja.

* ​UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023) Pasal 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan kerja.

​3. Sanksi Administratif

​Sesuai regulasi jasa konstruksi, kelalaian penyedia jasa maupun pengawas/PPK dapat memicu sanksi berefek jera :

* Peringatan tertulis.

* ​Penghentian sementara pekerjaan konstruksi.

* ​Sanksi blacklist (daftar hitam) pengadaan pemerintah.

* ​Pembekuan hingga pencabutan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

(PS/Joko)

Komentar Anda

Terkini: