"Giat tersebut (Kontatering) ditunda," ujar salahsatu staf pelayanan PTSP PN.Sibuhuan
Pantauan Poskotasumatera.com, sejumlah masyarakat dan anggota Kelompok Tani Sepakat melakukan persiapan penyambutan dari PN.Sibuhuan yang informasinya akan melakukan Kontatering di Desa Paranjulu Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Padang Lawas pada Jum'at, 28 Agustus 2026.
Mewakili masyarakat, Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH menyampaikan bahwa masyarakat, maupun masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sepakat tidak menghalang-halangi Kontatering yang akan dilakukan oleh PN. Sibuhuan.
"Kita mendukung Kontatering yang akan dilakukan oleh PN. Sibuhuan, akan tetapi harus sesuai dengan amar putusan," ujar Mardan Hanafi Hasibuan.
Ditambahkan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, Kontatering yang akan dilakukan oleh PN. Sibuhuan tersebut, jangan sampai merugikan masyarakat, karena tanahnya menjadi objek sengketa.
"Pelaksanaan konstaring yang akan dilakukan oleh PN Sibuhuan harus sesuai dengan amar putusan, jangan sampai merugikan masyarakat, karena tanahnya menjadi objek sengketa," tegas Mardan Hanafi Hasibuan.
Mardan Hanafi Hasibuan, juga menyampaikan bahwa alas hak atas tanah, harus mempunyai batas-batas, letak, dan lokasi.
Untuk diketahui, konstering adakah kegiatan pemeriksaan lapangan oleh pengadilan untuk mencocokkan batas, letak, dan luas objek (tanah atau bangunan) dengan amar putusan. (PS/SAHAT)