POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan komitmennya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa melalui penerapan transaksi non tunai. Komitmen tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Keuangan Desa dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang secara resmi dibuka Bupati Dairi, Vickner Sinaga, didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, Selasa (1/9/2026), di Balai Budaya Sidikalang.
Kegiatan yang diikuti para camat, kepala desa, bendahara
serta kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Dairi tersebut menghadirkan
narasumber dari unsur pengawasan dan penegakan hukum, yakni Kepala Inspektorat
Dairi Jhonny Hutasoit, Kanit Tipikor Polres Dairi Ipda Ganda Sembiring, serta
Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidikalang Ahmad
Husein.
Bupati Vickner Sinaga menyambut baik pelaksanaan sosialisasi
tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum lahirnya sejarah baru dalam
tata kelola keuangan desa di Kabupaten Dairi, khususnya melalui penerapan
transaksi non tunai.
Menurutnya, transaksi non tunai bukan lagi sekadar pilihan,
melainkan sebuah kebutuhan yang tidak dapat dibantah seiring perkembangan zaman
dan tuntutan keterbukaan informasi.
“Penerapan transaksi non tunai ini harus menjadi sesuatu
yang tidak bisa dibantah untuk dilakukan. Kita harus mengikuti perkembangan
zaman, terutama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” tegas
Vickner.
Ia menekankan, semangat transparansi tersebut tidak hanya
menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta
jajaran yang terkait dengan pemerintahan desa, tetapi juga harus diterapkan
seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Dairi.
Bupati juga meminta seluruh peserta mengikuti materi yang
disampaikan Kejaksaan dan Polri dengan serius. Kehadiran aparat penegak hukum,
katanya, harus dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus
mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) pelaksana agar mampu menjalankan sistem
baru secara benar.
“SDM pelaksananya harus dipersiapkan dengan baik. Ini bagian
dari langkah antisipatif ke depan sekaligus memperkecil ruang terjadinya
kecerobohan dalam pengelolaan keuangan. Melalui penerapan transaksi non tunai,
Pemkab Dairi berharap pengelolaan keuangan desa semakin tertib, transparan dan
akuntabel, sekaligus mempersempit celah terjadinya penyimpangan dan tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.” ujarnya.
Penerapan transaksi non tunai ini sebelumnya telah
diperkenalkan melalui pilot project di Kecamatan Sidikalang dan Kecamatan
Sitinjo beberapa waktu lalu. Sosialisasi kali ini menjadi langkah lanjutan
untuk memperluas implementasinya ke seluruh desa di Kabupaten Dairi.
Turut hadir Kepala Dinas PMD Dairi Simon Tonny Malau, perwakilan Bank Sumut Pusat Elida Dian, Pinca Bank Sumut Sidikalang, para camat, kepala desa, bendahara serta kepala urusan keuangan desa. (PS/K.TUMANGGER).
