![]() |
| Nuraida Anggota Fraksi KAPKS menyerahkan Pendapat Akhir Fraksi KAPKS kepada Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal pada Rapat Paripurna. FOTO | DAHLAN AMRY |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE – Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera (KAPKS) DPRK Lhokseumawe menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK-P) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun definitif.
Persetujuan tersebut disampaikan Nuraida Anggota Fraksi KAPKS melalui Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin, 28 September 2026.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi KAPKS tidak hanya memberikan persetujuan terhadap perubahan anggaran, tetapi juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya menyangkut peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi aset daerah, penguatan peran perusahaan daerah, pengelolaan sampah terpadu, serta pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pendapat akhir tersebut disampaikan atas nama Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera yang diketuai Nurbayan, M.Sos., dengan Wakil Ketua Hj. Nurhayati Azis dan Sekretaris Farhan Zuhri, S.Hum., M.Pd. Anggota Hery Herman Saputra,
H. Jailani Usman, SH.MH, Nuraida
Yusuf, A.
Dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Panitia Anggaran DPRK, Fraksi KAPKS mencermati struktur perubahan APBK 2026 yang mengalami penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Berdasarkan angka yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp692,75 miliar bertambah Rp195,59 miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp888,35 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya Rp718,48 miliar mengalami penambahan Rp217,18 miliar, sehingga total belanja setelah perubahan mencapai Rp935,67 miliar.
Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp25,73 miliar menjadi Rp47,32 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp0.
Fraksi KAPKS menilai perubahan APBK bukan sekadar penyesuaian angka anggaran atau pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), melainkan momentum penting untuk mengevaluasi program dan kegiatan tahun berjalan serta mempertajam sasaran pembangunan daerah.
Salah satu perhatian utama Fraksi KAPKS adalah upaya meningkatkan kemandirian fiskal Kota Lhokseumawe melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah.
Fraksi ini meminta pemerintah kota bersama seluruh pemangku kepentingan menyusun strategi yang lebih terarah dalam menggali potensi PAD, termasuk meningkatkan kontribusi badan usaha milik daerah, lain-lain pendapatan yang sah, serta pendapatan dari bagi hasil pajak dan bukan pajak.
Menurut Fraksi KAPKS, ketergantungan terhadap sumber pendapatan dari luar daerah perlu dikurangi secara bertahap dengan memperkuat sumber penerimaan yang dapat diupayakan secara mandiri oleh pemerintah kota.
Dalam konteks tersebut, PT Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL mendapat perhatian khusus.
Fraksi KAPKS menekankan agar PTPL mampu menjalankan peran sebagai motor penggerak ekonomi sekaligus berkontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.
“PTPL tidak hanya berkutat pada fungsi administratif, melainkan harus berani membangun unit-unit bisnis baru yang mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus membuka peluang ekonomi yang nyata,” demikian penekanan Fraksi KAPKS dalam pendapat akhirnya.
Fraksi juga berharap PTPL dapat mengembangkan lini usaha yang mampu mengelola potensi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong kemandirian ekonomi Kota Lhokseumawe.
Selain pengembangan bisnis, aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan qanun, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan perusahaan turut menjadi perhatian.
Pengelolaan Aset Pasar Harus Lebih Optimal
Persoalan pemanfaatan aset daerah, khususnya sewa los dan kios di Pasar Kota serta Pasar Inpres Lhokseumawe, juga menjadi sorotan Fraksi KAPKS.
Fraksi meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan sekaligus menekan beban pembiayaan APBK.
Dalam pandangannya, masih terdapat persoalan dalam pengelolaan aset, terutama menyangkut pelaksanaan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur kemitraan dengan pihak ketiga melalui perjanjian sewa-menyewa.
Fraksi KAPKS menilai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa los dan kios belum berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian daerah serta menyebabkan penerimaan dari sektor pemanfaatan aset belum dapat dipungut secara maksimal.
Karena itu, pemerintah kota diharapkan melakukan pembenahan tata kelola, memperjelas mekanisme kerja sama, serta memastikan seluruh potensi penerimaan aset daerah dapat dikelola secara tertib dan transparan.
Pengelolaan Sampah Perlu Kebijakan Serius
Dalam bidang pelayanan publik dan lingkungan, Fraksi KAPKS turut menyoroti penanganan sampah terpadu, terutama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Pemerintah Kota Lhokseumawe diminta lebih bersungguh-sungguh dalam menjalankan kebijakan pengelolaan sampah dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta tingkat produksi sampah di setiap wilayah.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah memperbanyak penempatan bin kontainer atau bak penampungan sampah pada lokasi-lokasi yang tepat dan sesuai kebutuhan.
Fraksi KAPKS berpandangan bahwa penempatan sarana penampungan yang memadai menjadi bagian penting dalam mendukung penanganan sampah yang lebih teratur dan efektif.
Melalui catatan tersebut, pemerintah kota diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan serta melakukan penataan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
Dana Otsus Harus Tepat Sasaran
Selain PAD, aset daerah, dan lingkungan, Fraksi KAPKS juga memberikan perhatian terhadap pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus), terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana di Kota Lhokseumawe.
Fraksi meminta pemerintah kota bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengoptimalkan pemanfaatan anggaran Otsus agar program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Koordinasi dan komunikasi intensif dengan komisi-komisi DPRK Lhokseumawe dinilai penting dalam proses perencanaan program dan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus.
Dengan keterlibatan legislatif dalam pembahasan perencanaan, diharapkan program pembangunan dapat disusun secara lebih terarah, proporsional, dan sesuai kebutuhan daerah.
Menutup pendapat akhirnya, Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Fraksi berharap pola penyerapan anggaran dapat dilakukan secara berimbang, proporsional, dan berkelanjutan sehingga setiap program pembangunan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi KAPKS secara resmi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun definitif.
Persetujuan tersebut disertai harapan agar seluruh catatan dan rekomendasi fraksi menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam pelaksanaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan ke depan. (ADV)
