POSKOTASUMATERA.COM – GORONTALO – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi profesi Notaris menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pelayanan hukum yang aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris yang dirangkaikan dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi jajaran Notaris di Provinsi Gorontalo, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel ASTON Gorontalo, Jalan Manggis No. 88, Kota Gorontalo, tersebut mengangkat tema “Optimalisasi Pemeriksaan Protokol Notaris sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Perlindungan Masyarakat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.” Forum ini menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan Notaris sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai aspek perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitas profesional.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen mitigasi risiko bagi profesi Notaris. Perlindungan tersebut menjadi relevan mengingat Notaris menjalankan tugas pelayanan hukum yang memiliki tanggung jawab profesional sekaligus berinteraksi langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, menjelaskan bahwa Notaris merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan hukum kepada masyarakat. Karena itu, aspek perlindungan terhadap risiko kerja perlu mendapatkan perhatian sejalan dengan pelaksanaan tugas profesional.
Dalam paparannya, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan sejumlah program yang dapat dimanfaatkan pekerja sesuai dengan status kepesertaannya, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Adapun manfaat serta ketentuan program lainnya mengikuti status kepesertaan dan persyaratan yang berlaku.
“Notaris adalah profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap Notaris juga perlu menjadi perhatian. Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika terjadi risiko dalam menjalankan pekerjaan maupun terhadap keluarga peserta,” ujar Sanco.
Sanco juga mengajak seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Gorontalo untuk memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara utuh sekaligus memastikan status kepesertaan tetap aktif. Menurutnya, keberlanjutan perlindungan tidak hanya bergantung pada proses pendaftaran, tetapi juga pada kepatuhan terhadap pembayaran iuran dan pemutakhiran data kepesertaan.
Lebih lanjut, sosialisasi tersebut diarahkan tidak sekadar menjadi kegiatan penyampaian informasi, tetapi dapat berkembang menjadi gerakan kepesertaan Notaris yang terlindungi secara berkelanjutan. Hal itu dapat dilakukan melalui pendataan, pendaftaran, pembayaran iuran, hingga monitoring kepesertaan secara berkala.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–17.00 WITA ini dihadiri unsur Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Daerah Notaris, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, serta para Notaris se-Provinsi Gorontalo.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, melalui undangan kegiatan menyampaikan bahwa kehadiran para pihak diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan pengawasan Notaris sekaligus mendukung perlindungan masyarakat.
Sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ikatan Notaris Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa profesionalisme pelayanan hukum perlu berjalan beriringan dengan perlindungan sosial bagi pelaksananya. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepesertaan, semakin banyak Notaris di Provinsi Gorontalo yang memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. (PS/BERMAWI)


