Keamanan Siber sebagai Dimensi Baru Geopolitik Indonesia: Pelajaran dari Serangan Ransomware Pusat Data Nasional

/ Kamis, 24 September 2026 / 17.23.00 WIB

Ailsa Nazza Zuhra

Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala


POSKOTASUMATRA.COM|BANDA ACEH—Ketika membicarakan keamanan dalam perspektif geopolitik, pembahasan sering kali diarahkan pada kekuatan militer, persenjataan, perbatasan, dan ancaman perang. Padahal, perkembangan teknologi telah mengubah bentuk ancaman terhadap keamanan negara. Ancaman tidak selalu datang melalui wilayah perbatasan atau serangan bersenjata. Serangan juga dapat dilakukan melalui ruang digital.

Indonesia pernah mengalami salah satu contoh nyata ketika Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 mengalami serangan ransomware pada Juni 2024. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan bahwa gangguan yang terjadi sejak 20 Juni 2024 tersebut disebabkan oleh ransomware. BSSN mengidentifikasi ransomware yang digunakan sebagai Brain Cipher, yang disebut sebagai pengembangan dari LockBit 3.0. 

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa keamanan nasional pada era digital tidak lagi hanya bergantung pada jumlah personel militer atau kekuatan persenjataan. Data, jaringan komputer, pusat data, dan infrastruktur digital juga menjadi bagian dari objek yang harus dilindungi negara.

Ketika Pusat Data Negara Diserang

PDNS merupakan bagian penting dari infrastruktur digital pemerintah karena digunakan untuk mendukung berbagai layanan pemerintahan. Ketika sistem tersebut mengalami gangguan, dampaknya tidak berhenti pada komputer atau server yang tidak dapat digunakan.

Pada serangan Juni 2024, gangguan PDNS berdampak pada sejumlah layanan publik, termasuk layanan keimigrasian. BSSN menjelaskan bahwa serangan tersebut melibatkan aktivitas berbahaya yang antara lain menonaktifkan Windows Defender, memasang file berbahaya, menghapus sistem file penting, serta menonaktifkan sejumlah layanan pada sistem. 

Reuters kemudian melaporkan bahwa 44 entitas pemerintah Indonesia terdampak dalam serangan terhadap pusat data tersebut. Gangguan tersebut juga memengaruhi layanan imigrasi di sejumlah lokasi, termasuk bandara. 

Angka tersebut menunjukkan bahwa serangan siber terhadap infrastruktur pemerintah dapat menghasilkan dampak yang luas. Sebuah serangan terhadap sistem digital dapat mengganggu pelayanan yang secara langsung dibutuhkan masyarakat.

Mengapa Ini Termasuk Persoalan Geopolitik?

Dalam geopolitik, keamanan berkaitan dengan kemampuan suatu negara melindungi kepentingan dan kedaulatannya dari berbagai ancaman.

Pada masa lalu, ancaman terhadap kedaulatan lebih mudah dibayangkan dalam bentuk invasi, konflik perbatasan, atau serangan militer. Saat ini, ancaman dapat masuk melalui jaringan digital.

Ruang digital tidak memiliki batas geografis seperti wilayah darat. Sebuah serangan dapat dilakukan dari lokasi yang jauh dan menargetkan sistem yang berada di wilayah Indonesia.

Karena itu, cyberspace atau ruang siber telah menjadi salah satu ruang strategis dalam keamanan nasional.

Ketika sistem pemerintahan, perbankan, energi, transportasi, komunikasi, dan pelayanan publik semakin bergantung pada teknologi digital, maka keamanan sistem tersebut menjadi bagian dari keamanan negara.

Dengan demikian, serangan terhadap infrastruktur digital pemerintah dapat dilihat sebagai persoalan geopolitik karena menyangkut kedaulatan, keamanan nasional, kepentingan negara, teknologi, dan kemampuan suatu negara mempertahankan infrastrukturnya dari ancaman eksternal maupun internal.

Data Menjadi Aset Strategis Negara

Dalam kehidupan modern, data memiliki nilai strategis yang sangat besar.

Pemerintah mengelola berbagai jenis data untuk menjalankan pelayanan publik. Ketika data dan sistem pemerintahan terhubung dalam infrastruktur digital, gangguan terhadap sistem tersebut dapat menghambat fungsi negara.

Hal ini menunjukkan perubahan dalam konsep keamanan. Negara tidak hanya harus menjaga wilayah fisiknya, tetapi juga harus menjaga infrastruktur dan informasi yang menjadi bagian dari penyelenggaraan negara.

Pemerintah sendiri kemudian memperkuat pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Pada Juli 2024, pemerintah meluncurkan CSIRT pada 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan keamanan siber nasional. 

Langkah tersebut menunjukkan bahwa keamanan siber mulai diperlakukan sebagai bagian dari sistem perlindungan negara, bukan hanya sebagai persoalan teknis di bidang teknologi informasi.

Keamanan Siber dan Kedaulatan Negara

Konsep kedaulatan selama ini lebih sering dikaitkan dengan kemampuan negara mengontrol wilayah teritorialnya. Namun, perkembangan teknologi membuat konsep tersebut menghadapi tantangan baru.

Indonesia dapat memiliki wilayah teritorial yang jelas, tetapi sistem digital yang digunakan masyarakat dan pemerintah terhubung dengan jaringan global. Karena itu, perlindungan terhadap ruang digital menjadi semakin penting.

Serangan terhadap PDNS menjadi contoh bahwa gangguan pada sistem digital dapat memengaruhi kemampuan negara memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bahkan, persoalan tersebut kemudian masuk ke ranah hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mencatat perkara Nomor 269/G/TF/2024/PTUN.JKT mengenai kegagalan melindungi Pusat Data Nasional. Perkara tersebut berkaitan antara lain dengan dugaan kegagalan perlindungan PDN dari serangan ransomware dan persoalan rekam cadang elektronik. Status yang tercatat pada JDIH Kemkomdigi adalah upaya banding. 

Hal tersebut memperlihatkan bahwa keamanan siber tidak hanya menjadi persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara, pelayanan publik, hukum, dan perlindungan masyarakat.

Ancaman yang Tidak Terlihat

Salah satu karakteristik ancaman siber adalah sifatnya yang tidak selalu terlihat secara fisik.

Dalam perang konvensional, masyarakat dapat melihat tank, kapal perang, pesawat tempur, atau pasukan yang bergerak. Dalam serangan siber, ancaman dapat berlangsung melalui kode, jaringan, dan sistem komputer.

Hal ini membuat keamanan siber menjadi tantangan tersendiri bagi negara.

Negara harus memiliki kemampuan untuk mendeteksi serangan, melindungi sistem, melakukan pemulihan, serta memastikan layanan publik tetap berjalan ketika terjadi gangguan.

Kasus PDNS menunjukkan bahwa kemampuan pemulihan juga menjadi bagian penting dari keamanan. Ketika satu sistem mengalami serangan, negara harus memiliki sistem cadangan dan mekanisme pemulihan agar pelayanan publik tidak berhenti terlalu lama.

Indonesia dan Tantangan Geopolitik Digital

Perkembangan teknologi membuat persaingan antarnegara tidak hanya berlangsung dalam bidang militer dan ekonomi. Teknologi juga menjadi bagian dari persaingan kekuatan.

Negara yang memiliki infrastruktur digital kuat memiliki kemampuan yang lebih besar untuk melindungi data, menjaga pelayanan publik, dan mempertahankan aktivitas ekonominya.

Sebaliknya, ketergantungan yang tinggi terhadap sistem digital tanpa perlindungan yang memadai dapat menciptakan kerentanan baru.

Karena itu, keamanan siber perlu dipandang sebagai bagian dari strategi keamanan nasional Indonesia. Pembangunan teknologi harus berjalan bersamaan dengan pembangunan sistem pertahanan digital.

Hal tersebut juga membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan di bidang keamanan siber. Pemerintah sendiri telah menyebut keterbatasan talenta keamanan siber sebagai salah satu tantangan dalam menghadapi perkembangan ancaman digital.

Keamanan Tidak Lagi Hanya Soal Senjata

Serangan terhadap PDNS memberikan sebuah pelajaran penting bahwa konsep keamanan negara telah berubah.

Keamanan tidak lagi hanya berarti menjaga perbatasan dan menghadapi ancaman bersenjata. Keamanan juga berarti menjaga data, jaringan, pusat data, sistem pemerintahan, dan infrastruktur digital yang menopang kehidupan masyarakat.

Dalam perspektif geopolitik, perubahan tersebut penting karena ruang persaingan dan ancaman semakin luas. Jika dahulu kekuatan negara banyak ditentukan oleh kekuatan militer dan penguasaan wilayah, sekarang kemampuan teknologi dan keamanan digital juga menjadi salah satu unsur penting.

Karena itu, Indonesia perlu melihat keamanan siber bukan sekadar persoalan teknis yang hanya menjadi tanggung jawab ahli IT. Keamanan siber merupakan bagian dari keamanan nasional.

Serangan terhadap PDNS menunjukkan bahwa ketika infrastruktur digital negara terganggu, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelayanan pemerintahan.

Pada akhirnya, geopolitik abad ke-21 tidak hanya berlangsung di darat, laut, udara, dan ruang angkasa. Ruang digital juga menjadi arena strategis yang harus diperhitungkan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Kasus PDNS menjadi pengingat bahwa negara yang ingin menjaga kedaulatannya di era digital harus mampu melindungi bukan hanya wilayahnya, tetapi juga infrastruktur digital dan data yang menjadi bagian penting dari kehidupan negara dan masyarakat.(PS|IMAM)

Komentar Anda

Terkini: