Kericuhan Sarsiantar Matiti II: 13 Rumah dan 15 Kendaraan Rusak, 8 Orang Luka, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

/ Minggu, 13 September 2026 / 10.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Suasana di kawasan Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, mendadak memanas pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kericuhan yang terjadi di tengah persoalan sengketa lahan tersebut mengakibatkan kerusakan cukup luas. Sedikitnya 13 unit rumah dan 15 kendaraan mengalami kerusakan. Satu tempat usaha, Resto Gracia, juga terdampak. Selain kerugian material, delapan orang dilaporkan mengalami luka-luka.

Informasi yang dihimpun, rangkaian kejadian diduga bermula dari terbakarnya sebuah pondok atau gubuk milik kelompok Raja Bius Manullang di kawasan tersebut.

Pihak Raja Bius Manullang kemudian menduga kebakaran dilakukan oleh pihak keturunan Op. Patar Munte. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan lama berupa sengketa lahan antara Raja Bius Manullang Matiti dengan keturunan Op. Patar Munte.

Namun, hingga kini siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran maupun rangkaian kericuhan belum dapat disimpulkan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Kerusakan Meluas : 

Kericuhan yang berkembang setelah kejadian kebakaran tersebut menimbulkan dampak cukup besar.

Data sementara mencatat 13 unit rumah mengalami kerusakan. Selain itu, Resto Gracia juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Kerusakan kendaraan terdiri dari 7 unit roda empat, 1 unit roda enam dan 7 unit roda dua.

Total sedikitnya 15 kendaraan mengalami kerusakan : 

Situasi yang semakin memanas membuat aparat kepolisian turun tangan melakukan pengamanan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghentikan kericuhan sekaligus mencegah bentrokan berkembang lebih luas.

Di tengah situasi tersebut, delapan orang mengalami luka-luka.

Polisi Mulai Mengurai Kronologi : 

Pasca kejadian, pihak korban telah membuat laporan resmi kepada kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Sejumlah korban dan saksi dimintai keterangan untuk membantu polisi mengurai rangkaian peristiwa sejak awal.

Penyelidikan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui penyebab kebakaran, tetapi juga mengungkap bagaimana kericuhan berkembang hingga terjadi kerusakan rumah, tempat usaha dan kendaraan.

Polisi juga akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

Satu Orang Diamankan : 

Dalam proses pengendalian kericuhan, aparat mengamankan satu orang yang diduga melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara melempar aparat.

Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari tindakan kepolisian untuk menghentikan kericuhan dan mencegah terjadinya bentrokan yang lebih besar.

Meski demikian, setiap proses hukum tetap akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kapolres Humbahas Minta Warga Menahan Diri : 

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat maupun pihak-pihak yang bersengketa agar tidak mengambil tindakan sendiri.

“Jangan mudah terprovokasi. Percayakan penanganan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” demikian pesan yang ditekankan kepolisian.

Sebelumnya Sudah Dilakukan Pencegahan : 

Polres Humbang Hasundutan disebut telah melakukan sejumlah langkah antisipasi sebelum kericuhan terjadi.

Di antaranya melalui patroli rutin di lokasi, sosialisasi serta koordinasi dengan kedua belah pihak. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah gesekan dan menjaga agar persoalan sengketa lahan tidak berubah menjadi konflik terbuka.

Namun, peristiwa Sabtu pagi menunjukkan bahwa situasi tetap dapat berkembang dengan cepat.

Kini, kepolisian melakukan pemantauan dan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat memperkeruh keadaan.

Persoalan sengketa lahan tersebut diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum. Siapa yang benar dan siapa yang bertanggung jawab nantinya harus ditentukan melalui proses penyelidikan, pembuktian dan mekanisme hukum, bukan melalui aksi kekerasan maupun tuduhan sepihak.

Polisi memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap secara terang penyebab kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan pidana yang terbukti dilakukan. (PS/B.Nababan)







Komentar Anda

Terkini: