Pelarian Kultom, DPO Terpidana Tambang Emas Ilegal, Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina

/ Senin, 14 September 2026 / 22.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Pelarian Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, terpidana perkara pertambangan di kawasan hutan, berakhir di Kota Medan.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengamankan Julita, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor SH, MH, mengatakan proses pengamanan sempat diwarnai perlawanan dari pihak keluarga terpidana.

“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi,” kata Jupri, Senin (14/9/2026).

Menurut Jupri, keberadaan Julita sudah cukup lama dipantau. Tim Intelijen Kejari Madina mempelajari pergerakan terpidana sebelum berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut.

Dari pemantauan tersebut, keberadaan Julita akhirnya terdeteksi di Kota Medan dan langsung dilakukan pengamanan.

“Terhadap DPO, sudah lama dilakukan pemantauan. Kami mempelajari pergerakannya, kemudian berkoordinasi dengan Intelijen Kejati Sumut hingga keberadaannya di Medan terdeteksi dan langsung dilakukan pengamanan,” ujarnya.

Julita merupakan terpidana perkara tindak pidana kehutanan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.

Perkara tersebut bermula dari aktivitas penggalian di sekitar Sungai Lolo pada 2023.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Dalam pertimbangan putusan, kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat. Tanah yang digali kemudian didulang untuk mendapatkan emas.

Sebelumnya, sekitar Agustus 2023, Julita disebut berencana membuka kebun sawit di lokasi tersebut. Namun, karena kondisi medan yang curam dan dianggap tidak cocok untuk perkebunan, rencana itu berubah menjadi aktivitas penambangan emas.

Untuk membuka akses menuju lokasi Sungai Lolo, digunakan excavator merek Sany tipe SY215C warna kuning. Alat berat tersebut digunakan membersihkan jalan lama yang disebut merupakan bekas jalan perusahaan HPH.

Setelah jalan terbuka, excavator digunakan untuk menggali tanah. Sekitar delapan orang kemudian disebut melakukan pendulangan emas secara manual dari material hasil galian.

Ketika excavator pertama dibawa kembali ke Pekanbaru oleh pemiliknya pada awal Oktober 2023, Julita kemudian menyewa excavator lain, yakni Hitachi Zaxis 210 warna oranye.

Namun, sebelum alat berat tersebut digunakan, petugas kehutanan menemukannya dan mengamankannya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengambilan titik koordinat di sekitar lokasi.

Sedikitnya terdapat tujuh titik yang tercatat dalam perkara tersebut.

Posisi excavator berada pada koordinat 99° 11' 20,34" BT dan 00° 48' 12,02" LU.

Sementara spanduk larangan penambangan berada pada koordinat 99° 11' 30,51" BT dan 00° 47' 54,67" LU.

Tiga titik lainnya merupakan lokasi kolam galian. Kolam galian pertama berada pada 99° 13' 19,74" BT dan 00° 51' 55,53" LU.

Kolam galian kedua berada pada 99° 13' 15,69" BT dan 00° 51' 53,38" LU, sedangkan kolam galian ketiga berada pada 99° 13' 17,24" BT dan 00° 51' 56,45" LU.

Selain itu, petugas mencatat titik pembukaan jalan pada 99° 13' 20,19" BT dan 00° 51' 56,36" LU, serta bekas pondok kerja pada 99° 13' 16,19" BT dan 00° 51' 41,58" LU.

Titik-titik tersebut kemudian diplotkan dengan peta kawasan hutan. Berdasarkan keterangan ahli perpetaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara yang tercantum dalam perkara, lokasi tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di wilayah Desa Sale Baru.

Di sekitar kawasan tersebut juga ditemukan spanduk larangan penambangan yang dipasang Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca).

Spanduk itu secara tegas mencantumkan larangan “Stop!!! Ilegal Mining (Penambangan Ilegal)” dan menyebut ancaman pidana bagi pelaku penambangan ilegal.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Julita Hasby Nasution.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Julita tidak berada di hadapan jaksa untuk menjalani eksekusi sehingga kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah tim intelijen mendeteksi keberadaannya di Medan.

Setelah diamankan, Julita dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Madina untuk menjalani eksekusi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Madina, Gilbeth Sitindaon SH, MH, kemudian melaksanakan eksekusi dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Jupri menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Sumut dan bidang terkait untuk memastikan seluruh proses eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan.

“Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kepada para DPO yang masih bersembunyi, kami mengimbau agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku,” tegasnya. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: