"Penyalurannya 2 titik, yaitu di Kantor Camat untuk 16 Desa, kemudian di Desa Samgkilon untuk 8 Desa,' jelas Fitri.
Dalam penyaluran bantuan pangan tersebut, tidak ada pungutan terhadap penerima Bantuan atau KPM.
"Sesuai dengan petunjuk pimpinan, tidak boleh ada pungutan, walaupun seribu rupiah tidak ada," jelas Fitri.
Sesuai informasi dari Fitri, penyaluran dimulai dari hari Jum'at (18/9/2026) lembur sampai Sabtu (19/9/2026). Kemudian dilanjutkan pada Senin (21/9/2026) Minggu depan.
Adapun 16 Desa yang penyalurannya di Kantor Camat Lubuk Barumun adalah sebagai berikut :
1. Aek Lancat
2. Batang Bulu Jae
3. Batang Bulu Tanggal
4. Batang Tanggal Baru
5. Bonal
6. Gunung Manobot
7. Huta Dolok
8. Huta Ibus
9. Tangga Bosi
10. Hutanopan
11. Janji Matogu
12. Pagaran Jae Batu
13. Pagaran Jalu-Jalu
14. Pagaran Malaka
15. Pagaran Silindung
16. Pasar Latong
Kemudian, adapun 8 Desa yang penyalurannya di Desa Samgkilon adalah sebagai berikut:
1. Parsombaan
2. Surodingin
3. Sangkilon
4. Siali-ali
5. Sihiuk
6. Huta Lombang
7. Janji Lobi Lima
8. Pagaran Mompang
Untuk diketahui, bantuan pangan tersebut untuk periode 2 yaitu Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap KPM mendapat 3 karung Beras, ukuran 10 Kg/karung. (PS/SAHAT)