POSKOTASUMATERA.COM – KWANDANG – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus memperkuat komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja. Langkah strategis tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi terpadu Program BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo ini dijadwalkan mulai Selasa, 15 September 2026, secara daring melalui Zoom Meeting. Setiap sesi berlangsung selama satu jam dengan pelaksanaan dua sesi dalam satu hari, sehingga diharapkan seluruh OPD dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai urgensi perlindungan sosial bagi pekerja.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut mengacu pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 560/DTKK/299/IX/2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan OPD se-Kabupaten Gorontalo Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat kepesertaan sekaligus meningkatkan coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pendekatan lintas-OPD menjadi penting karena perluasan kepesertaan tidak dapat hanya bertumpu pada satu institusi, melainkan membutuhkan integrasi kebijakan dan program pemerintah daerah.
Materi yang diberikan mencakup kepesertaan pekerja formal dan informal, perlindungan pekerja rentan, kepatuhan pemberi kerja, serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga akan mendapatkan pemahaman mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Pengetahuan tersebut diharapkan mampu menjadi dasar bagi OPD dalam mengidentifikasi kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Salah satu agenda strategis yang menjadi perhatian utama ialah peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Gorontalo Utara. Konsep UCJ menempatkan perluasan perlindungan pekerja sebagai bagian dari pembangunan jaminan sosial yang inklusif, termasuk bagi pekerja bukan penerima upah, pekerja rentan, serta masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas ekonomi informal.
Karena itu, Pemkab Gorontalo Utara meminta setiap OPD menghadirkan pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan pembinaan tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat, pengangguran, pelayanan publik, dan program perlindungan sosial. Dinas yang membidangi ketenagakerjaan juga diwajibkan hadir pada setiap sesi sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan implementasi program di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, S.H., M.M., menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan pekerja. Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM, ASEAN Eng., dijadwalkan memberikan pemaparan mengenai manfaat program sekaligus strategi percepatan perluasan kepesertaan. Melalui kolaborasi tersebut, sosialisasi diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan, tetapi berlanjut pada pemetaan pekerja yang belum terlindungi, identifikasi potensi kepesertaan, dan aksi nyata peningkatan coverage Jamsostek di Gorontalo Utara. (PS/BERMAWI)
