Tender Diduga Formalitas dan Diatur, LSM Penjara Desak Bupati Evaluasi Kabag UKPBJ Hendri, APIP Diminta Turun

/ Rabu, 02 September 2026 / 12.54.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA — Sorotan terhadap dugaan proses tender pengadaan barang dan jasa yang disebut hanya formalitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara semakin menguat. Ketua DPD LSM Penjara Aceh Tenggara, Pajri Gegoh Selian, meminta Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry bersikap tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar.

Gegoh Selian menilai, dugaan proses tender yang tidak sesuai regulasi, unprosedural hingga adanya indikasi pengaturan dan pengarahan pemenang bukan persoalan sepele. Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau memang dugaan ini benar, kami meminta Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry tegas melakukan evaluasi terhadap Kabag UKPBJ, Hendri. Jangan dibiarkan jika memang ditemukan proses yang tidak sesuai regulasi,” ujar Gegoh, Rabu (02/9/2026). 

Ia juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap proses tender yang dipersoalkan, terutama untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada indikasi tender formalitas, unprosedural atau bahkan diarahkan, APIP harus turun melakukan pemeriksaan. Ini penting untuk memastikan apakah proses tersebut benar-benar sesuai aturan atau justru terdapat penyimpangan,” tegasnya.

Menurut Gegoh, pemeriksaan APIP bukan berarti memberikan vonis terhadap Kabag UKPBJ Hendri maupun pihak lainnya, melainkan sebagai langkah pengawasan untuk mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

“Biarkan APIP memeriksa dan memberikan kesimpulan berdasarkan dokumen serta fakta. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.

Sebelumnya, Forum Pemantau Pembangunan & Kinerja Aparatur Aceh Tenggara turut menyoroti dugaan adanya proses tender yang hanya bersifat formalitas. Mereka menilai proses pengadaan pemerintah semestinya menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat dan kepastian hukum.

Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kabag UKPBJ Hendri terkait tudingan tersebut. Klarifikasi dari pihak UKPBJ menjadi penting untuk menjawab dugaan tender formalitas, dugaan proses unprosedural serta indikasi adanya pengaturan dan pengarahan dalam proses tender.

Gegoh menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak manapun. Namun, apabila dugaan tersebut benar dan ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka evaluasi terhadap pejabat terkait serta langkah sesuai ketentuan dinilai perlu dilakukan.

 “Kami hanya meminta proses pengadaan pemerintah bersih, transparan dan sesuai aturan. Jika memang benar ada pelanggaran, jangan ada yang kebal dari evaluasi,” pungkas Gegoh Selian.


Komentar Anda

Terkini: