POSKOTASUMATRA.COM | BANDA ACEH – Kebijakan TVRI Aceh merumahkan 17 kontributor yang selama ini menjadi ujung tombak pemberitaan di berbagai kabupaten/kota di Aceh menuai sorotan keras dari empat organisasi pers nasional.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh secara bersama-sama menyatakan keberatan atas keputusan yang dinilai berpotensi merugikan para pekerja media yang masih terikat kontrak kerja.
Pernyataan sikap tersebut dituangkan dalam siaran pers bersama tertanggal 11 September 2026, menyusul kebijakan TVRI Aceh yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributor mulai 8 September 2026.
Yang menjadi sorotan, pemberitahuan mengenai kebijakan tersebut disebut disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Empat organisasi pers itu menilai, mekanisme tersebut patut dipertanyakan, terlebih menyangkut status pekerjaan dan keberlangsungan penghasilan para kontributor yang selama ini bekerja membawa nama lembaga penyiaran publik.
“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI Aceh yang berlaku 8 September 2026 disampaikan melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi yang harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah muncul informasi bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berdampak kepada kontributor di lapangan. Enam orang penyiar juga disebut turut terdampak.
Empat organisasi pers tersebut menilai, keputusan merumahkan kontributor secara sepihak harus mempertimbangkan konsekuensi terhadap pekerja, khususnya mereka yang masih memiliki hubungan kontraktual hingga Desember 2026.
Dalih Efisiensi Jangan Sampai Mengorbankan Ujung Tombak
Alasan efisiensi anggaran maupun perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang disebut menjadi latar belakang kebijakan tersebut juga mendapat sorotan.
Menurut PWI, AJI, IJTI dan PFI, persoalan efisiensi seharusnya tidak serta-merta berujung pada pengurangan tenaga kontributor yang justru menjadi ujung tombak TVRI dalam memperoleh informasi dari berbagai daerah.
Masih terdapat sejumlah pilihan penghematan lain yang dapat dipertimbangkan tanpa harus langsung mengorbankan pekerja yang berada di garis depan peliputan.
Apalagi, para kontributor tidak hanya bekerja dalam situasi normal. Mereka dituntut bergerak cepat, termasuk ketika meliput peristiwa bencana, konflik, kecelakaan maupun berbagai peristiwa penting lainnya yang membutuhkan kehadiran wartawan di lapangan.
Kondisi Aceh yang masih berada dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025 juga dinilai membutuhkan keberadaan jurnalis di berbagai wilayah.
Para kontributor dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan perkembangan pemulihan kepada masyarakat, termasuk mengawal berbagai program pemerintah serta memastikan informasi dari daerah tidak terputus.
TVRI Diminta Jadi Contoh dalam Perlindungan Pekerja
Empat organisasi pers tersebut juga mengingatkan posisi TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang semestinya dapat menjadi contoh dalam tata kelola ketenagakerjaan.
Perlindungan terhadap pekerja, termasuk aspek kesehatan melalui BPJS maupun jaminan sosial lainnya, dinilai tidak semestinya diabaikan.
Para kontributor juga diminta tidak hanya dipandang dari sisi biaya atau besaran honor yang diterima. Pekerjaan mereka memiliki risiko dan tanggung jawab besar karena menjadi mata dan telinga TVRI di daerah.
Jika kontributor di berbagai kabupaten/kota dihentikan, dikhawatirkan kemampuan TVRI Aceh dalam menjangkau informasi dari luar Banda Aceh dan Aceh Besar ikut melemah.
Padahal, sebagai lembaga penyiaran yang bersumber dari keuangan negara dan pada akhirnya dari kontribusi masyarakat, TVRI dituntut menghadirkan informasi yang beragam, berkualitas, merata dan menjangkau seluruh wilayah Aceh.
Tujuh Sikap Empat Organisasi Pers
Atas persoalan tersebut, PWI Aceh, AJI Banda Aceh, IJTI Aceh dan PFI Aceh menyampaikan tujuh sikap.
Pertama, meminta TVRI Aceh membatalkan keputusan sepihak untuk membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributor.
Kedua, meminta TVRI sebagai lembaga penyiaran publik memberikan contoh dalam perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS maupun bentuk jaminan sosial lainnya.
Ketiga, mengingat Aceh masih berada dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana November 2025, TVRI dinilai masih sangat membutuhkan peran kontributor untuk mengawal dan menyampaikan informasi dari berbagai daerah kepada publik.
Keempat, meminta manajemen TVRI mempertimbangkan serius risiko dan tanggung jawab para kontributor yang bekerja di lapangan, termasuk ketika menjalankan tugas dalam kondisi berbahaya.
Kelima, TVRI diminta mempertahankan keberagaman dan pemerataan pemberitaan di seluruh Aceh. Para kontributor dinilai tetap memiliki posisi penting untuk memastikan peristiwa di daerah tidak luput dari pemberitaan.
Keenam, mendesak lembaga dan komisi terkait di DPR RI untuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut serta menjamin keberlangsungan kerja kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI, khususnya di Biro Stasiun Aceh dan secara umum di seluruh Indonesia.
Ketujuh, meminta seluruh pihak menghormati dan memberlakukan kontrak kerja secara profesional serta tidak mengambil kebijakan yang merugikan salah satu pihak, khususnya pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua IJTI Aceh Munir Noer, Ketua AJI Banda Aceh Reza Munawir, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh Muhammad Anshar.
Keempat organisasi pers berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang profesional, sehingga kepentingan lembaga tetap berjalan tanpa mengorbankan hak dan keberlangsungan kerja para kontributor. (PS/ASP)
