BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp36,99 Miliar Manfaat kepada 3.075 Pekerja Kabupaten Gorontalo, Bupati, Wabup dan Sekda Hadiri FGD Universal Coverage Jamsostek

/ Sabtu, 03 Oktober 2026 / 14.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM--GORONTALO — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo terus menunjukkan perkembangan. Hingga September 2026, BPJS Ketenagakerjaan tercatat telah menyalurkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp36,99 miliar kepada 3.075 pekerja di wilayah tersebut. Data ini menggambarkan bahwa program jaminan sosial tidak hanya berorientasi pada peningkatan kepesertaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata ketika pekerja menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi.


Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Sanco Simanullang, dalam Focus Group Discussion (FGD) Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Gorontalo, Sabtu (3/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi, Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus, Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur, jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.


Berdasarkan laporan yang dipaparkan, manfaat terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai Rp16,905 miliar yang dibayarkan untuk 2.157 kasus. Sementara itu, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp919,79 juta dari 213 kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan jaminan sosial memiliki fungsi penting sebagai instrumen perlindungan ekonomi pekerja ketika menghadapi kondisi yang dapat mengganggu keberlangsungan pendapatan.


Pada program Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp18,0895 miliar untuk 544 kasus. Selain itu, pembayaran Jaminan Pensiun (JP) mencapai Rp593,368 juta untuk 46 kasus, sedangkan manfaat beasiswa diberikan sebesar Rp482,5 juta untuk 115 kasus. Ragam manfaat tersebut memperlihatkan cakupan perlindungan yang tidak hanya menyentuh pekerja, tetapi juga keluarga dan keberlanjutan pendidikan anak peserta.


Secara konseptual, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang mampu mengurangi dampak ekonomi akibat risiko pekerjaan dan siklus kehidupan. Karena itu, keberhasilan Universal Coverage Jamsostek tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah peserta, tetapi juga oleh kemampuan sistem memastikan pekerja memperoleh hak perlindungan ketika risiko sosial ekonomi benar-benar terjadi.


Dalam FGD tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong penguatan dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui regulasi dan kebijakan anggaran. Langkah yang didorong antara lain penyusunan regulasi daerah berupa Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dukungan anggaran bagi pekerja rentan dan pekerja miskin, penguatan edukasi dan sosialisasi, serta peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha dan pelaksana proyek konstruksi dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.


Kolaborasi juga dinilai perlu diperluas hingga tingkat desa dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan, pelaku UMKM, pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui pendekatan tersebut, perluasan kepesertaan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Pemanfaatan program CSR atau TJSL perusahaan juga dapat menjadi salah satu bentuk dukungan dalam memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan.


Sanco Simanullang menegaskan bahwa tujuan UCJ pada akhirnya adalah memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi. “Kami percaya bahwa melalui kolaborasi yang kuat, tidak ada pekerja yang bekerja tanpa perlindungan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Kehadiran Bupati H. Sofyan Puhi, Wakil Bupati Tonny S. Junus, dan Sekda Sugondo Makmur dalam FGD tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Forum tersebut sekaligus menjadi ruang untuk menyatukan kebijakan, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah konkret agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Kabupaten Gorontalo secara berkelanjutan.(PS/BERMAWI)




Komentar Anda

Terkini: