Sebar Foto Asusila Pacar, Pria Ini di Tangkap

/ Jumat, 29 Desember 2023 / 22.32.00 WIB
Foto : Humas Polres Sleman

POSKOTASUMATERA.COM - SLEMAN - Satreskrim Polresta Sleman mengamankan seorang pria berinisial MRS (22) warga Gamping Sleman usai menyebarkan foto asusila pacarnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, SIK., M.H menyampaikan, pelaku merasa sakit hati karena korban meminta putus pacaran.

"Kejadian tersebut bermula saat korban sedang dirawat di rumah sakit," katanya.

"Pelaku mengambil ponsel milik korban lalu membuka galeri dan mendapati beberapa foto dan video asusila korban dengan mantan pacarnya. Oleh pelaku foto dan video tersebut kemudian dikirim ke ponsel miliknya," jelasnya.

"Pelaku lantas meng-upload foto dan video tersebut ke dalam google drive. Link google drive kemudian disebarkan ke ibu korban, adik korban, dan teman-teman korban," urainya.

Kejadian tersebut membuat korban malu hingga sakit dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sleman.

Setelah mendapat laporan korban dan alat bukti petugas lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pelaku MRS terbukti yang menyebarkan foto dan video asusila tersebut.

"Pelaku mengakui perbuatannya, mereka pacaran sudah 7 bulan," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara 7 tahun dan denda 1 miliar rupiah. (PS/Red/Humas)

Komentar Anda

Terkini: