DPRK Lhokseumawe Sahkan Qanun RTRW dan Administrasi Kependudukan 2024 - 2044

/ Jumat, 05 Januari 2024 / 08.39.00 WIB
Terlihat Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Irwan Yusuf yang didampingi oleh Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban memimpin Paripurna Pengesahan Qanun RTRW. FOTO | DAHLAN AMRY 

POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe telah melakukan rapat Paripurna Pengesahan Qanun RTRW dan Administrasi Kependudukan 2024-2044. Qanun ini berfungsi untuk rencana masa depan Kota Lhokseumawe yang semakin indah dan terang dengan.

Subtansi dari disahkannya Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lhokseumawe 2024-2044 serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.


Keseriuasan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) dan eksekutif Kota Lhokseumawe terlihat dalam rapat paripurna yang digelar pada beberapawaktu lalu di Gedung DPRKLhokseumawe.


Dilaporkan seluruh anggota DPRK Lhokseumawe menyampaikan pandangan fraksinya terhadap kedua rancangan qanun tersebut, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, serta didampingi Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban.


Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, dengan telah dilakukan Pengesahan kedua Qanun diatas kita berharap pihak eksekutif mampu melaksanakan dengan baik isi dari pada Qanun dan juga klausalnya dalam memperindah tata ruang kota Lhokseumawe. 


" ini harapan kita semua, agar tim teknis dari dinas bisa merealisasikan semua butir butir dalam Qanun saat pelaksanaan tugasnya nanti, sehingga dapat menciptakan Kota Lhokseumawe yang indah, tertib dan penuh dengan penghijauan," ungkap Murhaban politisi Partai Aceh.


Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan bahwa sebelumnya, Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe bersama dengan pihak eksekutif telah melakukan pembahasan terhadap kedua Rancangan Qanun tersebut. 


Selain itu, persetujuan substansi RTRW Kota Lhokseumawe tahun 2024-2044 juga telah diperoleh dari Kementerian ATR/BPN, setelah pembahasan dengan biro hukum Pemerintah Aceh.


Sementara itu,  Penjabat Walikota Lhokseumawe yang baru, Hanan, SP, MM, turut hadir dalam rapat tersebut untuk memperkenalkan diri serta menjalin silaturrahmi dengan anggota dewan dan para kepala OPD.


Hanan, SP, MM, juga menegaskan bahwa Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, yang menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya. 


Sementara Rancangan Qanun tentang RTRW Kota Lhokseumawe Tahun 2024-2044 adalah langkah strategis untuk mendukung kemudahan berinvestasi dan sebagai landasan pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan investasi di Kota Lhokseumawe.


Dengan sudah jelasnya regulasi tentunya pihak pihak swasta yang ingin berinvestasi di kota Lhokseumawe  akan semakin rame yang nantinya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat menyerap tenaga kerja di kota Petro Dolar ini, terang A. Hanan. (PS/DAMRY)

Komentar Anda

Terkini: