Hasil Audit BPKP Kerugian Negara Kasus Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe Rp 3,1 Miliar

/ Senin, 08 Januari 2024 / 07.39.00 WIB
Kantor BPKP Provinsi Aceh 

POSKOTASUMATERA.COM |LHOKSEUMAWE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, telah menerima hasil audit perhitungan keuangan negara dari BPKP Provinsi Aceh, hasilnya ditemukan sebesar Rp. 3.1 miliar telah merugikan keuangan negara akibat dugaan dikorupsi secara berjamaah.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menargetkan pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan kota Lhokseumawe sebesar Rp 3,1 miliar secepatnya dituntaskan.


Jumlah itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, yang telah melakun audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) beberapa waktu lalu.


"Kami imbau semua orang yang menerima uang dari pajak penerangan lampu jalan agar  segera mengembalikan uang itu ke jaksa. Waktunya hingga akhir Januari 2024 ini, bila tidak kooperatif kita akan melakukan tindakan sesuai dengan proses hukum, " sebut Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhoksmawe, Minggu (7/1/2024).


Sambungnya, sejauh ini Pengembalian Kasus Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe baru Rp 248.815.648 yang dikembalikan oleh pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe ke penyidik. Dari jumlah tersebut masih ada dana yang harus dikembalikan sekitar Rp. 2.8 miliar lagi.


Dia meminta agar pengembalian uang itu segera dilakukan. "Target kita bukan sebatas menyidik kasus, tapi juga menargetkan pengembalian uang kerugian negara," terangnya.  


Sebelumnya diberitakan, lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, antara lain AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe. 


Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang. (PS/R.FZN)


Komentar Anda

Terkini: